Kemenkeu Siap Suntik BPJS Kesehatan

Rizky Alika
15 Maret 2019, 04:00
suntikan dana BPJS
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Kementerian Keuangan siap suntikan dana defisit BPJS Kesehatan tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menggelontorkan lagi bantuan lanjutan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Suntikan dana siap dilakukan bila defisit BPJS Kesehatan masih besar.

Defisit BPJS Kesehatan selama ini terjadi karena banyak klaim jatuh tempo dan gagal bayar. “Artinya sudah dilayani rumah sakit tapi belum dibayar BPJS, ya kami suntik. Bisa saja 3 bulan itu kami bayarkan lagi," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).

Pemerintah masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir Maret 2019. Setelah hasil audit diperoleh, pemerintah akan melakukan rapat tingkat menteri dan memutuskan besaran jumlah defisitnya.

Pada 2018 lalu, Kemenkeu telah menyuntikkan dana sebesar Rp 10,1 triliun kepada BPJS Kesehatan. Suntikan dana tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu Rp 4,9 triliun di September, lalu Rp 5,2 triliun pada Desember.

(Baca: DPR Minta Analisis Data Obat Kanker Usus Sebelum Dicabut dari BPJS)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...