Mulai Besok Penerimaan Minerba Wajib Masuk dalam Elektronik PNBP

Image title
28 Februari 2019, 21:00
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai besok mewajibkan seluruh perusahaan mineral dan batu bara (minerba) memasukan data penerimaannya ke dalam aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP).

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan mengatakan bahwa per 1 Maret seluruh perusahaan minerba tidak lagi memasukan data kedalam Simponi. Aplikasi pembayaran PNBP dari Kementerian Keuangan itu, menurut dia, memiliki kelemahan karena perusahaan harus melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pajaknya.

"Banyak perusahaan tidak tahu cara menghitungnya. Jadi, mereka menghitung berdasarkan perkiraan. Ini tidak pas," kata Johnson pada acara "Lubang-Lubang Bisnis Batubara bagi Penerimaan Negara" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (28/2). Acara tersebut merupakan kerja sama antara Katadata.co.id dan Perkumpulan Prakarsa.

(Baca: Ditjen Minerba Akan Luncurkan Izin Online dan Dua Aplikasi Baru)

Dengan adanya e-PNBP maka penerimaan negara dapat dihitung otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. Setelah proses finalisasi, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan.

Jika tidak memasukkan data ke dalam e-PNBP, maka perusahaan tidak mendapatkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari serveyor. Akibatnya, ia tidak bisa melakukan ekspor.

Menurut Johnson, cara ini lebih memudahkan perusahaan dalam membayar PNBP dengan nilai yang tepat. Kemungkinan terjadi kekurangan bayar dapat dihilangkan. Dari data Kementerian ESDM tahun lalu tercatat 2.509 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berstatus tidak clear and clear karena masih menunggak iuran tetap dan royalti sebesar Rp 3,8 triliun.  

e-PNBP merupakan aplikasi yang diluncurkan Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu. Aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan.

(Baca: Target Penerimaan Negara dari Minerba Tahun Depan Meningkat 25%)

Apliksasi  ini juga dapat memberikan informasi secara langsung terkait kepatuhan setiap pemegang izin tambang. Nantinya sistem pembayaran PNBP melalui e-PNBP minerba akan terintegrasi dengan sistem Simponi.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...