Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?

Sorta Tobing
26 Mei 2020, 17:33
new normal, protokol kesehatan di kantor, aturan kesehatan di tempat kerja, pandemi corona, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Ilustrasi new normal. Sejumlah bank menerapkan kebijakan pengaturan jaga jarak fisik di ruang tunggu, wajib mengenakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh guna mencegah penyebaran virus corona.

Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. "Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.

Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.

(Baca: Jelang New Normal, Jokowi Kerahkan TNI/Polri untuk Disiplinkan Warga)

JOKOWI TINJAU MAL DI BEKASI
Presiden Joko Widodo meninjau persiapan pembukaan mal di Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.)

Ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheiland, Jerman, Andina Bokmeyer, berpendapat bekerja dari rumah atau work from home menjadi pilihan terbaik saat ini. Pasalnya, kewajiban memakai masker selama delapan jam atau lebih di kantor sangat mebebani karyawan. “Akan timbul efek samping kesehatan juga,” ucapnya.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Universitas Indonesia, pun menyebut 78% pekerja mengaku tetap produktif meskipun bekerja dari rumah selama pandemi terjadi.

Sebanyak 1.213 responden berpartisipasi dalam survei itu, terdiri dari 54,3% laki-laki dan 45,7% perempuan. Responden yang tinggal di desa mencapai 23,9% dan sisanya di kota. Melihat angka tersebut, peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Ngadi mengatakan dalam jangka panjang work from home masih bisa terus dilakukan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

(Baca: Bersiap Masuki Fase New Normal, Jokowi Kunjungi MRT dan Mal di Bekasi)

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan kembali pelaku industri beraktivitas harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk menentukan sektor usaha yang bisa dibuka lebih cepat, seperti produksi makanan, minuman, obat, dan alat-alat kesehatan.

Hal terpenting yang harus dilakukan saat PSBB dilonggarkan, menurut dia, adalah meningkatkan kapasitas pemeriksaan. Sedangkan, rasio tes Covid-19 di Indonesia baru 654 per satu juta penduduk.

Jumlah kasus positif pun saat ini masih naik. Per kemarin, angkanya di 22.750 kasus, naik 475 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Total yang meninggal 1.391 orang dan sembuh 5.642 orang. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan pergerakan kasusnya.

(Baca: New Normal, Kafe di Korsel Gunakan Robot untuk Layani Pelanggan)

Bagaimana Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi Corona?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terbaru, ada beberapa hal yang harus dipatuhi tempat kerja selama pandemi. Yang utama, manajemen perusahaan harus membentuk Tim Penanganan Covid-19, terdiri dari pimpinan bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan petugas kesehatan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...