Aturan Ganjil-Genap Motor saat PSBB Transisi Jakarta Jadi Polemik

Sorta Tobing
8 Juni 2020, 12:59
ganjil genap motor, masa transisi psbb jakarta, new normal, anies baswedan, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya berisi aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ibu kota hingga akhir Juni 2020. Periode yang terjadi sekarang adalah masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi corona .

Di tengah masa transisi tersebut, setiap warga wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19. Termasuk di dalamnya adalah tetap menjaga jarak atau social distancing, memakai masker di luar rumah, serta jaga kebersihan dan kesehatan diri.

Protokol itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan ganjil-genap untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan kebijakan ganjil-genap untuk motor rawan pelanggaran. Pengemudi bisa saja memakai nomor ganda. Apalagi, dalam Pergub itu ada pengecualian untuk ojek online. “Masyarakat akan mudah mengakali aturan tersebut,” ujarnya, Senin (8/6), dilansir dari Tempo.co.

(Baca: Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta)

Pasal 18 Pergub itu menyebut kendaraan roda dua dan empat bernomor plat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara, roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Pemprov memberi keistimewaan untuk pengemudi ojek daring atau online (ojol). Dalam ayat dua pasal tersebut memberi pengecualian sistem ganjil-genap untuk angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdarasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Anies mengatakan, rencana aturan ganjil-genap untuk motor bertujuan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati larangannya telah muncul di Pergub, bukan berarti segera dilaksanakan. Penerapannya masih menunggu surat keputusan gubernur.

(Baca: Kepuasan Masyarakat Kinerja Jokowi Turun, KSP: Publik Berhak Menilai)

“Jadi begini, Peraturan Gubernur menyatakan dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, dapat dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan itu akan dilakukan,” ucapnya, dikutip dari Merdeka.com.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...