RI Kena Tuduhan Perdagangan Tidak Sehat, Apa Itu Safeguards & Dumping?

Sorta Tobing
10 Juni 2020, 15:40
antidumping adalah, dumping adalah, safeguards adalah, trade remedies adalah, wto, kementerian perdagangan, perdagangan tidak sehat
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Dalam lima bulan terakhir, Indonesia terkena 16 tuduhan perdagangan tidak sehat terhadap beberapa produk ekspornya dan berpotensi kehilangan devisa sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 26,5 triliun.

Dalam lima bulan terakhir, Indonesia terkena 16 tuduhan trade remedies terhadap beberapa produk ekspornya. Kementerian Perdagangan menghitung tuduhan tersebut berpotensi menghilangkan devisa negara hingga US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 26,5 triliun.

“Selama pandemi Covid-19, ada 16 insiasi antidumping dan safeguards. Potensi devisa yang hilang tidak sedikit,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina dalam konferensi video, Senin (8/6).

Sebanyak 10 tuduhan merupakan antidumping dan sisanya safeguards. Ada 14 kasus merupakan investigasi baru di 2020, sementara dua kasus lainnya adalah invetigasi review.

(Baca: Pelaku Usaha Minta Perlindungan dari Serbuan Impor Baja Selama Pandemi)

Tudingan trade remedies terbanyak berasal dari India dengan jumlah lima kasus. Lalu, Amerika Serikat sebanyak tiga kasus dan Ukraina dua kasus. Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir mengeluarkan tudingan serupa masing-masing sebanyak satu kasus.

Berbagai sengketa dagang ini membuat Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berupaya mencegah penurunan ekonomi akibat pandemic corona. “Namun, kita tidak sendiri. Ada 200 negara lainnya juga alami kondisi serupa,” ucapnya.

Saat ini RI memiliki lima mitra dagang utama. Tiongkok merupakan partner terbesar. Pada 2019, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 72,8 miliar. Selain itu, negara ini juga memiliki hubungan dagang dengan India, AS, dan Jepang, seperti terlihat pada Databoks berikut ini.

(Baca: Tujuh Produk Impor Tiongkok Banjiri RI, Industri Minta Perlindungan)

Apa Itu Trade Remedies, Safeguards, dan Antidumping?

Trade remedies merupakan istilah dalam perdagangan internasional. Instrumen ini dipakai suatu negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade. Cara yang dipakai dapat berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP), atau safeguards.

Melansir dari Kontan.co.id, Indonesia menempati peringkat 41 dalam penggunaan instrumen trade remedies pada periode 1995 sampai 2018. Negara ini juga menempati peringat atas, yakni nomor empat di dunia sebagai eksportir yang paling sering dituduh melakukan subsidi perdagangan. Di atasnya ada Tiongkok, India, dan Korea Selatan.

Sementara, safeguards merupakan tindakan pemerintah dalam rangka pengamanan perdagangan. Situs Kementerian Perdagangan menulis tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...