Tentang Cantrang yang Kena Sindir Susi Pudjiastuti

Sorta Tobing
11 Juni 2020, 12:54
cantrang adalah, apa itu cantrang, susi pudjiastuti, kkp, kementerian kelautan dan perikanan, alat tangkap ikan
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyindir pemerintah yang mengizinkan kembali pemakaian delapan alat tangkap ikan, termasuk cantrang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah delapan alat tangkap yang boleh digunakan nelayan, termasuk cantrang. Hal ini membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan sindiran melalui media sosialnya.

“Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan,” kicaunya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (10/6).

Ia khawatir penangkapan ikan yang tidak berbasis lingkungan akan merusak ekosistem laut. “Ini kapal cantrang yang gede di atas 100 GT (gross tonnage), talinya bisa enam kilometer. Sweeping­ dasar lautnya bisa mencapai lebih 500 hektare,” ucapnya.

(Baca: 120 Kapal Cantrang dari Jateng Siap Melaut ke Natuna)

Pro-kontra soal alat tangkap ikan ini sudah mengemuka sejak Oktober 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika itu memutuskan untuk mengkaji penggunaan cantrang. Keputusan tersebut berbeda dengan kebijakan Susi. Namun, Edhy menyebut ada sejumlah pihak yang menilai cantrang tidak berbahaya bagi lingkungan.

Usai melakukan kajian, Kementerian pada bulan ini mengizinkan penggunaan kembali delapan alat tangkap untuk dipakai nelayan. Artinya, Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan yang diteken Susi tidak berlaku lagi.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda pada Selasa lalu menyebut kedelapan alat tangkap yang boleh dipakai kembali itu adalah:

  1. Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal.
  2. Pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.
  3. Payang.
  4. Cantrang.
  5. Pukat hela dasar udang.
  6. Pancing berjoran.
  7. Pancing cumi mekanis (squid jigging).
  8. Huhate mekanis.

Aturan ini, menurut Trian, tetap berlandaskan kelestarian lingkuang. Produktivitas kapal penangkap ikan akan ditinjau kembali secara periodik paling lambat setiap dua tahun. “Alat tangkap cantrang ada standar SNI yang ramah lingkungan,” ucapnya, dilansir dari Antara.

(Baca: Susi dan Edhy, Beda Menteri Beda Kebijakan)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...