Mal di Jakarta Mulai Buka Hari Ini, Berikut Protokol Kesehatannya

Sorta Tobing
15 Juni 2020, 12:37
80 mal dibuka di jakarta, protokol kesehatan mal, psbb transisi, anies baswedan, covid-19, new normal, pandemi corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebanyak 80 mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai beroperasi hari ini, Senin (15/6), di masa pembatasaan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dalam masa tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan beberapa larangan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Salah satu larangannya adalah mal tidak membuka tempat bermain bagi anak, termasuk yang sifatnya sementara atau temporer. Tempat kebugaran atau fitness center juga masih harus tutup di dalam mal. Selain itu, bioskop, function hall, dan tempat pameran juga belum dapat beroperasi. Jam operasional mal selama masa transisi ini adalah pukul 11 pagi hingga jam delapan malam. 

Anies menyatakan kebijakan itu untuk puluhan pengelola mal dan pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta."Saya berharap asosiasi nanti memastikan bahwa 80 mal ini mengikutinya," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6), dilansir dari Antara.

(Baca: Sejarah Penentuan Tahun Ajaran Baru dan Polemiknya di Era Normal Baru)

PERSIAPAN PEMBUKAAN KEMBALI SENAYAN CITY
Persiapan pembukaan Mal Senayan City, Jakarta, di tengah masa PSBB transisi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Protokol Kesehatan untuk Masuk dan di Dalam Mal

Kepala APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut ada 16 butir protokol yang haus dipatuhi baik oleh pengunjung maupun pengelola mal. “Protokol kesehatan ini harus diikuti dengan ketat dan tegas sehingga masyarakat merasa yakin bahwa mal aman dikunjungi,” ucapnya, dikutip dari Republica.co.id.

Ke-16 protokol itu adalah:

  1. Pengunjung harus menjaga jarak antrean masuk mal minimal satu meter.
  2. Pengunjung wajib memakai masker dan wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan.
  3. Petugas harus mengecek suhu tubuh pengunjung sebelum masuk ke dalam mal. Suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak dapat masuk.
  4. Petugas mal wajib memakai masker atau face shield.
  5. Pengelola mal wajib menyediakan tempat pencuci tangan dan hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau.
  6. Pengelola wajib menyemprotkan disinfektan secara rutin.
  7. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas mal.
  8. Kapasitas lift rata-rata hanya untuk enam orang.
  9. Di atas tangga berjalan atau escalator, pengunjung harus berdiri di anak tangga yang telah diberi tanda. Jarak antar orang adalah tiga anak tangga.
  10. Antrean di dalam toilet harus diatur dengan jarak satu meter.
  11. Pengunjung diharapkan memakai transaksi tanpa uang tunai atau cashless.
  12. Kapasitas restoran atau food court dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas orang.
  13. Musala dibuka tanpa karpet dan diberi tanda berjarak satu meter.
  14. Pengelola mal harus menyediakan ruangan isolasi lengkap dengan peralatan alat pelindung diri (APD), oksigen dan melakukan pertolongan pertama.
  15. Mal harus menyediakan parker sepeda. Untuk tempat parker sepeda motor diberi jarak satu meter.
  16. Pengelola mal harus memiliki tim gugus kendali Covid-19 untuk mengawasi pengunjung yang tidak menaati peraturan, misalnya melepas masker di dalam mal.

(Baca: Mal Dibuka Kembali, Harga Saham Ritel & Pusat Perbelanjaan Melonjak)

Halaman:
Reporter: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...