Kurang dari 2 Tahun, 2 Perusahaan Tambang Raksasa Berhasil Dikuasai RI

Sorta Tobing
22 Juni 2020, 13:02
perusahaan tambang raksasa, inalum, vale, freeport, mind id
Katadata
Ilustrasi pertambangan. Kurang dari dua tahun, pemerintah berhasil menguasai saham Vale Indonesia dan Freeport Indonesia, melalui MIND ID (Inalum).

PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum resmi mengambil alih 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. Akuisisi ini diharapakan mampu meningkatkan kapasitas holding BUMN pertambangan itu, yang disebut Mining Industry Indonesia (MIND ID), dalam pengelolaan cadangan mineral strategis dan mendorong hilirisasi industri pertambangan nasional.

"Kerjasama MIND ID dan Vale Indonesia akan menjadi sinergi yang saling menguntungkan dan saling melengkapi untuk memajukan industri pertambangan,” ujar Group CEO MIND ID Orias Petrus Moedak dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6).

Advertisement

Dalam perjanjian pembelian saham, Vale Canada Limited akan melepas 14,9% dan Sumitomo Metal Mining 5,1% saham di Vale Indonesia. Harganya adalah Rp 2.780 per saham sehingga total transaksinya mencapai Rp 5,52 triliun. Pembelian saham ini ditargetkan rampung pada akhir 2020.

Komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia nantinya berubah. Mayoritas atau 44,3% saham masih dikuasai Vale Canada. Lalu, 20% dimiliki MIND ID, 15% Sumitomo Metal Mining, dan 20,7% saham dimiliki publik.

(Baca: Erick Thohir: Pembelian Saham Vale Mendorong Industri Mobil Listrik)

Jalan Panjang Divestasi Freeport
Jalan Panjang Divestasi Freeport (Katadata)

Divestasi Saham Freeport

Pelepasan saham Vale Indonesia merupakan bagian kewajiban divestasi perusahaan tambang dalam negeri. Hal ini tercantum dalam amandemen kontrak karya atau KK pada 2014 antara perusahaan dan pemerintah RI.

Penandatanganan perjanjian definitif divestasi saham perusahaan yang dulu bernama INCO itu sempat tertunda tiga kali. Pada akhir Mei lalu, para pemegang saham Vale Indonesia akhirnya sepakat memperpanjang hingga akhir Juni 2020.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto ketika itu mengatakan semua pihak berkomitmen untuk menandatangani perjanjian. Penundaan terjadi karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Ekarina, Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement