Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Berikut Aturan & Sanksinya

Sorta Tobing
1 Juli 2020, 16:24
jakarta, plastik, kantong plastik, kresek
Katadata
Ilustrasi. DKI Jakarta per hari ini, Rabu (1/7), melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek.

DKI Jakarta per hari ini, Rabu (1/7), melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Direktur Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik sejak tahun lalu. “Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah akan mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kami lakukan sosialisasikan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Larangan memakai kantong plastik sekali pakai berlaku untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan. Pada Januari 2020, Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur di Jakarta Selatan menjadi percontohan penerapan pengurangan kantong kresek.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram miliknya mengajak warga untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih dan sehat. "Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," tulisnya.

(Baca: Pergub Pelarangan Kantong Plastik Memberatkan UMKM)

Larangan Kantong Plastik Di Tengah Pandemi
Larangan Kantong Plastik Di Tengah Pandemi (Katadata)

Isi Pergub tentang Larangan Pemakaian Kantong Plastik

Subjek yang diatur dalam aturan itu yang utama adalah toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan. Lalu, subjek yang kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Pergub itu mewajibkan setiap toko dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kriteria materialnya bisa dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya. Ketebalan material harus memadai sehingga dapat dipakai berulang kali atau dapat didaur ualng.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...