Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya

Sorta Tobing
9 Juli 2020, 17:24
diskon iuran BP Jamsostek, potongan iuran BP jamsostek, bpjs ketenagakerjaan, ida fauziyah
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/7), mengatakan peraturan pemerintah atau PP pemotongan iuran peserta BP Jamsostek sudah hampir rampung.

Rencana pemerintah memotong iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tinggal selangkah lagi. Peraturan pemerintah atau PP yang mengatur pemotongan itu sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pekerja dan pelaku usaha di tengah pandemi corona. “Sudah selesai harmonisasinya (aturan). Sudah di Kementerian Sekretarian Negara. Tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (8/7), dikutip dari Bisnis.com.

Advertisement

Iuran yang bakal kena potong adalah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) hingga 90%. Pemotongannya berlaku tiga bulan sejak penerbitan PP dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan pemerintah.

Ada pula penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun (JP) hingga 70%. Artinya, peserta cukup membayar 30% iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

(Baca: Pengusaha Alas Kaki Tak Bisa Penuhi Kenaikan Upah Minimum Tahun Ini)

Pemotongan iuran ini tidak berlaku untuk program jaminan hari tua (JHT). Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto sebelumnya sempat mengatakan mendukung langkah tersebut. Pemotongan iuran dapat dialokasikan perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Sisa pembayaran semasa relaksasi dapat dibayar perusahaan setelah program tersebut tuntas. “Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan KP mencapai Rp 12,6 triliun,” kata Agus pada awal Mei lalu. Meskipun iuran terpotong, pemberian manfaat program jaminan sosial tidak akan terkendala dan tanpa pengurangan.

KAMPUNG SADAR JAMSOSTEK
Kampung sadar Jamsostek. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Tantangan Program Tapera

Dalam kesempatan yang sama Menteri Ida juga menyinggung soal tantangan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Termasuk di dalamnya adalah penyiapan pengelolaan dana Tapera, organisasi badan pengelola, penerimaan masyarakat, dan pemanfaatan program tersebut.

Ia mengatakan, Tapera juga menghadapi tantangan dari pengalihan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan program Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dilebur ke dalam program tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement