Melihat Skema Perubahan Aturan Dana Pensiun, Termasuk untuk PNS

Sorta Tobing
20 Juli 2020, 13:31
dana pensiun, aturan dana pensiun, pns, kementerian keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah berencana mengubah aturan dana pensiun. Wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020.

Pemerintah berencana mengubah aturan dana pensiun. Wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020. Nantinya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun bakal diperbarui.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso menyebut ada dua urgensi pemerintah melakukan hal itu. Pertama, perkembangan dana pensiun yang stagnan, terutama yang sifatnya sukarela.

Total dana kelolaan dana pensiun dan tingkat partisipasi masyarakat masih rendah. “BKF melihat perlu adanya perubahan beberapa substansi ketentuan UU Nomor 11/1992,” katanya, Kamis (16/7).

Kedua, membangun sistem yang dapat memberikan hasil optimal bagi pekerja di Indonesia. Di dalamnya termasuk pula memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga dapat meningkatkan iklim investasi.

Beberapa hal yang perlu diatur dalam revisi aturan itu, menurut Adi, adalah ketentuan yang dapat mendorong kepesertaan program pensiun secara signifikan, perbaikan desain pensiun, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola investasi.

Perubahan aturan juga bakal menetapkan ketentuan mengenai insentif perpajakan, waktu penarikan dana, dan pengelolaan aset. Adi mengatakan revisi undang-undang lama juga bertujuan untuk harmonisasi regulasi terkait, seperti UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor 24/2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Urgensi Pembentukan RUU Dana Pensiun

Diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 , terdapat dua urgensi pembentukan RUU Dana Pensiun dalam PMK 77/2020.

Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, RUU ini berpotensi mengurangi beban APBN dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Kedua,  berpotensi menambah pendapatan negara seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Sebelumnya, pemerintah memang sempat mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta pada 30 Januari lalu.

Halaman:
Reporter: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...