Bagaimana DKI dan Jabar Dapat Pinjaman Berbunga 0% dari Pemerintah?

Sorta Tobing
28 Juli 2020, 15:08
Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua daerah pertama penerima dana program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah karena terdampak sangat besar o
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua daerah pertama penerima dana program pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah karena terdampak sangat besar oleh pandemi Covid-19 pada kesejahteraan dan ekonomi masyarakatnya.

Pemerintah pusat bersedia mengucurkan pinjaman kepada daerah untuk membiayai pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan pinjaman ke DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat Rp 4 triliun.

"Dua provinsi itu kami jadikan pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional karena paling terdampak Covid-19," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/7).

Advertisement

Pinjaman tersebut diharapkan dapat membiayai berbagai belanja prioritas untuk menggerakkan aktivitas sosial dan ekonomi. Sri Mulyani mengimbau agar kepala daerah mengawasi proyek-proyek pemulihan ekonomi nasional yang didanai dari anggaran tersebut.

Penyalurannya juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan. “Kami mengapresiasi program pemerintah tersebut dan akan mendukung kelancarannya sesuai kewenangan dan tujuan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujar Kepala OJK Wimboh Santoso.

Skema Penyaluran Pinjaman 0% untuk Daerah

Sumber pembiayaan pinjaman itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 10 triliun. Lalu, perusahaan pelat merah bidang pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) alias SMI, mendanai Rp 5 triliun.

Pemerintah daerah diberikan relaksasi dalam pengaturan penyaluran pinjaman ini. Bunga pinjaman diproyeksikan mendekati 0% dengan tenor pinjaman maksimal 10 tahun. Pembayaran pinjaman ini dapat diuangkan pula dalam APBD dan atau peraturan kepada daerah mengenai perubahan rincian APBD.

Pinjaman dana ini akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan menggandeng SMI sebagai pelaksana program di bawah naungan Kementerian Keuangan. Selain itu, perusahaan juga ditunjuk untuk melakukan uji kelayakan kepada pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman.

Dana pinjaman ini berasal dari penjualan surat berharga negara (SBN) yang akan dibeli Bank Indonesia (BI) melalui mekanisme burden sharing. Kemudian, SMI menyediakan Rp 5 triliun dengan bunga 5,4%. “Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund (biaya dana) yang ditanggung SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0%, kecuali biaya administrasi,” ujarnya.

Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri mengatakan penyaluran pinjamannya memakai skema sederhana dan tingkat bunga lebih rendah dari pasar. “Pinjaman daerah aksesnya harus gampang dan aturan jangan berbelit. Tingkat bunga mestinya lebih rendah dari capital market, sehingga daerah bisa mengakses sebesar-besarnya,” ujar Candra kepada Kompas.com.

Provinsi DKI Jakarta mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,5 triliun di 2020 serta Rp 8 triliun untuk tahun depan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dana itu untuk program prioritas yang tertunda, seperti program kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan khususnya program penanganan banjir. Pasalnya, APBD DKI Jakarta 2020 berkurang dari Rp87 triliun menjadi Rp47 triliun akibat wabah COVID-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement