Jalan Panjang Lahan untuk Blok Masela

Sorta Tobing
29 Juli 2020, 07:30
lahan blok masela, skk migas, lng, inpex, shell, pulau tanimbar, maluku
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Grup Sinar Mas dikabarkan menguasai sebagian lahan pembangunan kilang LNG di Blok Masela.

Setelah Royal Dutch Shell dikabarkan hengkang, lahan pengembangan Blok Masela kini menjadi persoalan. Beredar kabar Grup Sinar Mas menguasai sebagian lahan untuk pembangunan kilang gas alam cair atau LNG di blok migas itu.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto membantahnya. “Kami tidak memiliki tanah dan tidak berminat di wilayah tersebut,” katanya, Senin (27/7).

Advertisement

Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Pamalu A Rinto Pudyantoro juga mendengar kabar itu. Dari laporan yang ia terima, ada lahan warga Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang dibeli oleh perusahaan yang mengaku Grup Sinar Mas. Namun, hal itu perlu klarifikasi lebih lanjut.

Rinto tidak mengetahui berapa luas lahan yang digarap perusahaan tersebut. “Kami percaya Pemda akan men-secure (mengamankan) lahan yang digunakan untuk proyek Masela. Kami tidak khawatir,” ucapnya.

Kontraktor Blok Masela pun mendapat informasi serupa. Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N Kurniawan mengatakan perusahaan mendapat kabar Sinar Mas telah membeli lahan di Desa Lematan, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Inpex lalu menindaklanjuti informasi tersebut ke SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kami berkomunikasi langsung dengan mereka,” ucap Iwan.

Gubernur Maluku Murad Ismail telah memberi lampu hijau lokasi pembangunan Kilang Abadi Blok Masela dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 pada 14 Februari lalu. Inpex mendapat total lahan 27 hektare di Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar. Lokasi dan luasan pasti kilang tersebut akan difinalisasi setelah survei dan kajian desain detail (FEED) selesai.

Proses pengadaan lahan Blok Masela berkali-kali menghadapi ganjalan. Pada awal tahun, lokasi proyek tersebut diklaim sebagai tanah adat. Pembebasan seribu hektare lahan menjadi terhambat. Namun, SKK Migas optimistis masalah ini bisa selesai pada tahun ini.

Kepala SKK MIgas Dwi Soetjipto berkeyakinan lokasi kilang Blok Masela tidak berada di tanah adat. “Menurut data pemerintah pusat, tanah itu merupakan tanah negara, tanah kehutanan,” katanya pada 6 Februari 2020.

Rencana pengembangan proyek Kilang LNG Abadi terdiri dari empat fasilitas utama. Pertama, pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumur gas bawah laut (subsea umbilicals, risers and flowlines atau SURF) di lepas pantai Arafura.

Kedua, fasilitas pengolahan (floating production, storage and offloading facilities atau FPSO) di lepas pantai Arafura. Ketiga, pipa gas bawah laut (gas export pipeline atau GEP) dari FPSO ke fasilitas penerima gas di darat (gas receiving facility atau GRF). Terakhir, fasilitas kilang darat LNG (onshore liquefied natural gas).

Lahan untuk Blok Masela Berkali-Kali Kena Masalah

Proses pencarian lahan proyek Blok Masela berlangsung pada 2016. Kepala SKK Migas ketika itu, Amien Sunaryadi, menyebut ada tujuh pulau menjadi opsi lokasi pembangunan kilang daratnya. Dua pulau di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yakni Selaru dan Yamdena. Dua pulau lainnya di Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Babar dan Masela.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement