Bahaya di Balik Penerapan Ganjil Genap saat PSBB Transisi DKI Jakarta

Sorta Tobing
4 Agustus 2020, 13:23
aturan ganjil genap jakarta, psbb transisi, pandemi corona, covid-19, virus corona, klaster perkantoran jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020) di tengah masa PSBB transisi.

Penerapan aturan sistem nomor pelat kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta menuai kritik. Kebijakan yang berlaku mulai Senin lalu (3/8) itu dinilai tergesa-gesa di saat pandemi corona belum teratasi di ibu kota.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan aturan itu bukan solusi menyelesaikan masalah kemacetan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. “Keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif utuh tentang kebencanaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Advertisement

Masalah utama kemacetan, menurut dia, adalah tingginya jumlah pelaju dari wilayah penyangga Jakarta di jam-jam sibuk. Penumpukan penumpang juga terjadi di transportasi publik, termasuk kereta rel listril atau KRL.

Tingginya laju pelaju dan penumpang karena banyak kantor dan instansi pemerintah yang tidak patuh dalam membatasi jumlah pegawai yang masuk kerja. “Lembaga dan perusahaan ini tetap menerapkan jumlah karyawan yang masuk di atas 50%,” kata Teguh.

Ombudsman pada Juni lalu memperoleh fakta kenaikan pengguna transportasi pribadi dan publik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2. Angka kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol dan arus jalan dalam kota sudah mencapai kepadatan 96% dari angka normal sebelum pandemi Covid-19.

PT KCI pun mencatatkan pertumbuhan penumpang KRL mencapai angka 4-7% per minggunya. "Pada Juli 2020 tercatat angka tertingginya mencapai 420 ribu penumpang per hari atau mendekati angka psikologis 50% dari total penumpang harian sebelum pandemi corona berlangsung," ujar Teguh.

Karena itu, penerapan ganjil-genap mobil tanpa menyelesaikan pengawasan protokoler kesehatan Covid-19 hanya mengalihkan para pelaju dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Ia khawatir aturan ini justru memicu kemunculan klaster baru di transportasi publik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan  sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan. Selama tiga hari, hingga 6 Agustus 2020, kepolisian masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ini. Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat sistem ganjil genap tak ada hubungannya dengan upaya menekan mobilitas warga Jakarta, seperti klaim Pemprov DKI. Pasalnya, tujuan awal sistem ini adalah mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan menekan mobilitas warga.

Selain itu, sistem ganjil genap dirancang saat keadaan normal, bukan saat pandemi. "Jadi, menurut saya salah jika Pemprov ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19," ujar Tigor, dikutip dari Kompas.com.

PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP DI MASA PSBB TRANSISI
Pemberlakuan aturan ganjil-genap nomor pelat kendaraan di masa PSBB transisi DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Jumlah Kendaraan yang Melintas Naik Saat PSBB Transisi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat (emergency break)  untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran. Hal ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement