Selain Presiden, Golongan PNS Ini Juga Tak Dapatkan Gaji Ke-13

Sorta Tobing
10 Agustus 2020, 17:15
gaji ke-13, penerima gaji ke-13, pns, asn, sri mulyani
ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai berjalan hari ini, Senin (10/8).

Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai berjalan hari ini, Senin (10/8). Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, atau penghasilan ketiga belas pada Jumat lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. “Satuan kerja mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan,” ujarnya.

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut sebanyak 4,1 juta orang yang tercatat menerima gaji ke-13 ini. PNS yang menerima gaji ke-13 dari tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji-13 PNS ini. Dana tersebut bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Penerima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian gaji ini untuk memenuhi kebutuhan belanja tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja pemerintah. “Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32% dibandingkan pada periode yang sama 2019. Sementara itu, jika disandingkan dengan kuartal sebelumnya juga mengalami kontraksi sebesar 4,19%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement