Daftar Penerima Bintang Mahaputera yang Tersandung Kasus Hukum

Sorta Tobing
11 Agustus 2020, 15:15
jokowi, mahfud md, fahri hamzah, fadli zon, bintang mahaputera nararya, penghargaan untuk fahri hamzah dan fadli zon
Dok. Istana Kepresidenan
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo akan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya kepada Wakil Ketua DPR 2014-2019, Fahri Hamzah (kanan) dan Fadli Zon (kiri).

Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada wakil ketua DPR periode 2014 sampai 2019, yaitu Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemberian penghargaan ini dalam rangka hari ulang tahun Proklamasi RI ke-75.

“Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputera Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” cuit Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8).

Dalam kicauan berikutnya, ia mengatakan pemberian tanda jasa ini telah sesuai peraturan yang berlaku. Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri, dan yang setingkat mendapatkan penghargaan tersebut usai menjalankan tugasnya dalam satu periode jabatan.

Sebagai informasi, ketika menjabat sebagai wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah sangat vokal mengkritik pemerintahan dan kebijakan Jokowi. Kini, Fadli masih duduk di bangku parlemen mewakili Partai Gerindra. Sementara, Fahri memutuskan keluar dari Partai Keadilan Sejahtera dan membentuk partai baru bernama Partai Gelora Indonesia.

Fahri mengatakan informasi soal penghargaan ini telah ia ketahui dari Sekretariat Jenderal DPR. “Pemberitahuannya sudah disampaikan beberapa bulan lalu,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Pemberian bintang kehormatan, menurut dia, merupakan suatu tradisi kebangsaan. Bintang Mahaputera Nararya diberikan ketika seseorang telah melengkapi periode masa kepemimpinannya di lembaga negara.

Kabar Fahri dan Fadli bakal menerima penghargaan mendapat sorotan dari warganet di Twitter. Cuitan Mahfud yang mengabarkan informasi tersebut telah dikomentari lebih dari dua ribu akun. Sebagian besar komentarnya bernada negatif.

Menanggapi kritik itu, Mahfud mengatakan yang mendapat bintang Mahaputra pada Agustus ini ada banyak. Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius termasuk di dalamnya. Begitu pula 22 tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair,” katanya.

Sebelumnya, melansir dari Tempo.co,  Jokowi juga pernah memberikan penghargaan serupa untuk para pengusaha, yaitu Sofyan Wanandi, Arifin Panigoro, dan Dato Sri Tahir. Selain itu, Presiden juga memberikannya untuk sastrawan asal Pekanbaru bernama Tengku Nasaruddin Said Effendy.

Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Fahri Hamzah (kanan) dan Fadli Zon (kiri) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Apa Itu Tanda Jasa Bintang Mahaputera Nararya?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya termasuk dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Presiden memberikan penghargaan ini kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatannya dapat berupa Bintang, Satyalancana (berbentuk bundar), dan Samkaryanugraha (berbentuk ular-ular dan patra). Untuk tanda kehormatan bintang diberikan untuk masyarakat sipil dan militer.

Ada tujuh tanda kehormatan bintang sipil, yaitu Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.

Syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...