Jejak Jaksa Pinangki dalam Kasus Joko Tjandra

Sorta Tobing
13 Agustus 2020, 15:06
jaksa pinangki, joko tjandra, kasus cessie bank bali, kejaksaan agung, Pinangki Sirna Malasari
Instagram/@ani2medy
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (12/8). Pinangki diduga menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia diduga menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. “Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik. Tersangka kooperatif sehingga langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” katanya di Jakarta, Selasa (12/8).

Advertisement

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah berupa uang atau suap. Jika terbukti bersalah, perempuan kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu dapat terkena hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun lau. Ketika itu, Joko masih berstatus buron dan foto ketiganya beredar di media sosial.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, melansir dari Kompas.com, kemudian melaporkan foto pertemuan ketiganya ke Komisi Kejaksaan. MAKI menyebut foto itu diambil pada 2019. Ketiganya diduga bertemu untuk membahas peninjauan kembali atau PK kasus Joko.

Dalam pertemuan tersebut kemudian muncul dugaan adanya penyuapan. Jaksa Pinangki disangka menerima uang sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Joko Tjandra.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada Pinangki karena melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV 041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement