DPR & Buruh Bentuk Tim Perumus, Pasal Omnibus Law Masih Banyak Masalah

Sorta Tobing
19 Agustus 2020, 14:14
omnibus law, ruu cipta kerja, serikat pekerja, dpt, uu ketenagakerjaan, ruu ciptaker
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

DPR dan sejumlah organisasi buruh menyepakati pembentukan Tim Perumus Omnibus Law Rancangaan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim ini akan bekerja menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah.

Tim Perumus akan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya dan bekerja selama dua hari, pada 20 sampai 21 Agustus 2020. “Mudah-mudahan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal tersebut,” kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Advertisement

Organisasi buruh yang mendukung pembentukan tim itu mewakili 32 federasi dan konfederasi. Serikat pekerja yang tergabung antara lain 13 federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani, 9 federasi dari KSPI, 3 federasi dari KSPSI Yoris, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 atau PPMI 98, forum guru, dan tenaga honorer.

Willy mengakui masih ada pasal yang menjadi perdebatan. Misalnya, aturan terkait standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, dan pesangon. Ada sekitar sembilan poin yang akan masuk dalam pembahasan.

"Selama ini dari pemerintah dan hasil pembahasan tripartit sudah kami dapatkan sehingga nanti kami sandingkan. Itu baru pembahasan di Baleg DPR, tahap berikutnya akan dibahas bersama pemerintah," ujarnya.

Terkait pembentukan Tim Perumus, Said Iqbal menyebut ada perbedaan dengan tim teknis buatan pemerintah. Fungsi serikat pekerja dalam tim teknis pemerintah ibarat alat stempel. “Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartit. Padahal, tidak ada perubahan,” katanya.  

Adapun tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat pekerja, menurut dia, lebih legal. Tim ini juga akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR kepada pemerintah. "Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR," kata dia.

Ia menambahkan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. KSPI berencana menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus.

Aksi serupa juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan hentikan pemutusan hubungan kerja. "KSPI mendukung kebijakan untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi harus ada perlindungan bagi kaum buruh," kata Said..

Sebelumnya, anggota DPR Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja sudah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang substantif yang berjumlah sekitar 1.500 DIM.

DIM yang akan dibahas tersebut merupakan bagian yang banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. "Sudah sekitar 75% DIM dibicarakan. Sisanya, 25% akan dibicarakan masa sidang  2020/2021 ini," kata dia.

Kritik Terhadap Omnibus Law

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Faisal Basri sebelumnya mengatakan pemerintah salah diagnosa saat menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan dalih meningkatkan investasi. Pasalnya, realisasi investasi Indonesia sebenarnya tidak terlalu buruk.

Ia menduga RUU tersebut hanya menjadi pesanan kelompok elit atau oligarki untuk menyedot sumber daya alam yang ada di Tanah Air. "Ada dimensi yang di luar kemampuan kita untuk menata ini semua dan omnibus law itu salah kaprah," kata Faisal dalam diskusi daring pada 27 Juli lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Tri Kurnia Yunianto, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement