Menanti Diskon Besar-Besar Iuran Jamsostek

Sorta Tobing
27 Agustus 2020, 15:50
diskon iuran jamsostek, bpjs ketenagakerjaan, covid-19, jokowi, subsidi gaji
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan diskon khusus untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada iuran BP Jamsostek.

Draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. Nantinya, pemerintah akan memberikan keringanan khusus untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Besarnya potongan atau diskon tersebut mencapai 99%.

Melansir dari Liputan6.com, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono mengatakan draf itu sedang menunggu tanda tangan Presiden. “Hanya 1% dari iuran yang nantinya dibayarkan. Jadi, hampir gratis,” katanya.

Advertisement

Relaksasi tersebut menjadi upaya pemerintah untuk membantu perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk iuran jaminan pensiun, pemerintah akan memberikan penundaan iuran selama enam bulan. Para peserta dapat kembali membayar pada bulan depan.

Sumarjono memperkirakan para peserta baru dapat kembali membayar iuran secara normal pada Mei 2021. Khusus iuran jaminan hari tua atau JHT tidak mendapatkan pemotongan atau penundaan iuran. “Kalau JHT tidak ada relaksasi,” ujarnya.

Pemerintah memberikan potongan iuran ini untuk perusahaan yang secara aktif membayar jaminan sosial sampai Juli 2020. Perusahaan yang menunggak, wajib membayar dulu sebelum mendapat manfaat program tersebut.

Buruh Tolak Relaksasi Iuran Jamsostek

Program relaksasi iuran Jamsostek mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI. Organisasi buruh ini menilai kebijakannya mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran yang diuntungkan adalah perusahaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbah, dilansir dari Tempo.co.

Program relaksasi iuran Jamsostek membuat pengusaha tidak wajib membayar. Buruh menjadi dirugikan karena nilai jaminannya tidak bertambah.

Justru yang pemerintah harus lakukan ketika terjadi krisis, menurut Said, adalah meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iurannya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement