95% Dari Tujuh Sektor Industri Telah Nikmati Harga Gas Khusus

Image title
29 September 2020, 18:41
harga gas industri, bph migas, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Sebanyak 95% industri dari tujuh sektor yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 telah menerima manfaat kebijakan harga gas maksimum US$ 6 per MMBTU.

Sebanyak 95% industri dari tujuh sektor yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 telah menerima manfaat kebijakan harga gas maksimum US$ 6 per juta British Thermal Unit (MMBTU). Industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial menyebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 sebanyak 176 perusahaan masuk kategori tujuh sektor tersebut dengan 224 kontrak.

Advertisement

Rinciannya, kontrak langsung dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ada 18 kontrak, dengan volume 794,46 miliar Britis Thermal Unit per hari (BBTUD). Lalu, kontrak melalui badan usaha niaga sebanyak 206 kontrak dengan volume 405,36 miliar British Thermal Unit.

Dari kontrak badan usaha, sebanyak 197 kontrak telah terealisasi. Sembilan lainnya masih belum mendapat gas khusus ini. Salah satu penyebabnya, beberapa perusahaan menghentikan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) atas kemauan sendiri.

Ada pula masalah sumber pasokan gas di hulu yang tidak sesuai lokasi konsumen di Cirebon dan badan usaha sedang dalam proses pemenuhan ketentuan penyesuaian izin usaha niaga. "Sudah kami laksanakan yang 95%," ujar Ego dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (29/9).

Ia menyebut alokasi gas untuk ketujuh sektor tersebut sebesar 2.601 miliar British Thermal Unit. Kemudian, sebanyak 1.205 BBTUD dialokasikan untuk sektor kelistrikan.

Rinciannya, industri pupuk sebesar 838,46 BBTUD, petrokimia 90,87 BBTUD, oleochemical 33,37 BBTUD, baja 68,34 BBTUD, keramik 112,09 BBTUD, kaca 55,46 BBTUD. dan sarung tangan karet 1,23 BBTUD. "Ke depan, kami akan terus memastikan tujuh jenis industri ini betul-betul mendapatkan harga yang dituputuskan dalam Perpres," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement