Potensi Masalah di Balik Misi Menteri Erick Selamatkan PLN

Image title
2 Oktober 2020, 16:28
erick thohir, arifin tasrif, pln, oversupply listrik, pembangkit listrik, kementerian bumn, kementerian esdm
123RF.com/MIKHAIL GRACHIKOV
Ilustrasi. Menteri BUMN Erick Thohir menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memperhatian kondisi PLN, baik secara operasional maupun keuangan.

Penyerapan listrik PLN saat ini tidak maksimal. Pasokannya menjadi berlebih. Kondisi ini membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengirimkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 18 September lalu.

Dalam surat itu, Erick meminta Arifin memperhatikan kondisi PLN, baik secara operasional maupun keuangan, karena terdampak pandemi Covid-19. Caranya, dengan mendorong pelaku usaha memakai listrik yang disediakan perusahaan setrum negara itu dan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Advertisement

Erick juga berpendapat Kementerian ESDM perlu melakukan penyesuaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029 dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah atau sedang dibangun, proyeksi permintaan, dan kemampuan pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keuangan PLN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan permintaan bosnya itu bukan lantaran kondisi PLN dalam keadaan parah. Namun, untuk memaksimalkan penyerapan listrik yang saat ini kelebihan pasokan.

Kementerian BUMN berpendapat tidak perlu lagi ada institusi atau penambahan pembangkit listrik baru. “Jadi enggak ada pemborosan energi. Kan sayang kalau industri bikin pembangkit baru, sementara PLN mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” kata dia kemarin, Kamis (1/10).

Sebagai infomrasi, pandemi corona telah menghantam perekonomian secara global. Permintaan di sektor energi pun merosot. Kementerian ESDM mencatat penjualan listrik PLN terus mengalami penurunan. Bahkan, pada paruh pertama tahun ini realisasinya di delapan wilayah anjlok di atas 5%.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi memastikan jika pasokan daya di seluruh sistem kelistrikan PLN dalam kondisi cukup dan siap untuk menjadi penggerak roda ekonomi. Sebagai BUMN di bidang ketenagalistrikan, perusahaan berkomitmen untuk memenuhi setiap kebutuhan listrik bagi pelanggan.

PLN pun memastikan akan mempermudah para pelaku industri dan bisnis dalam menjalankan operasional usahanya di Indonesia. "Biar PLN yang menyediakan listriknya. Sesuai mandat yang diberikan kepada kami, listrik harus menjadi penggerak roda ekonomi," kata dia kepada Katadata.co.id.

Namun, ia enggan menjawab soal kondisi oversupply listrik seperti tertuang dalam surat Menteri Erick. Katadata.co.id mencoba mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Namun, hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan memilih bungkam.

PLN
Ilustrasi PLN. (Arief Kamaludin|KATADATA)

Imbauan Erick Pengaruhi Kepercayaan Investor

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat Menteri BUMN boleh saja khawatir dengan kondisi keungan PLN yang ada di bawah pengelolaanya. Namun, apabila permintaan Erick dikabulkan maka dapat mempengaruhi kepercayaan investor kepada pemerintah.

Permintaan dalam surat itu, menurut Fabby, kurang elok. Kewenangan pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik berada di tangan Menteri ESDM. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahung 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan listrik. "Ini justru kontraproduktif dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan investasi," kata dia.

Permintaan itu juga dinilai ambigu dan akan berdampak pada industri dalam penyediaan tenaga listrik. Pasalnya, izin pengusahaan tenaga listrik itu ada dua jenis, yakni untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan sendiri.

Untuk kepentingan umum, ada persyaratan yang ketat dan dilakukan oleh pemegang wilayah usaha. Izinnya juga susah diberikan lantaran sebagian besar wilayah Indonesia sudah ditetapkan sebagai wilayah usaha PLN. "Jadi, implikasi dari permintaan ini ada pada izin usaha untuk pemakaian sendiri," kata dia.

Selain itu, permintaan Erick juga akan berdampak pada industri yang akan menggunakan energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan mereka untuk mengurangi emisi karbon. Saat ini banyak industri yang ingin melakukan konservasi energi dengan memanfaatkan limbah panas (heat waste) menjadi energi listrik. Langkah itu sebagai upaya efisiensi energi di perusahaan swasta.

Namun, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat surat yang dikirimkan oleh Menteri Erick hanya sebatas koordinasi instansi pemerintah. Harapannya, kementerian teknis dapat membantu PLN di tengah pelemahan konsumsi listrik dan ada rasa saling berbagai beban atau sharing the pain di tengah pandemi Covid-19.

Mamit mengatakan surat itu bukanlah melarang swasta membangun pembangkit tapi membatasi. "Selama masa pandemi dan kondisi masih surplus listrik maka captive power lebih baik menggunakan energi dari PLN," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement