Omnibus Law Ciptaker Disahkan, Ada Aturan Hilirisasi Batu Bara & Migas

Sorta Tobing
5 Oktober 2020, 20:26
omnibus law cipta kerja, uu cipta kerja, uu minerba, ruu migas, uu ciptaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada siang tadi, Senin (5/10). Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi sepakat menjadikan RUU itu menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini terbit untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan global yang semakin kompetitif. "Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bunyi penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja seperti ditulis, Senin (5/10).

UU sapu jagat itu merombak banyak hal demi kemudahan investasi seperti perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga perpajakan. Yang sekarang menjadi sorotan adalah soal pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, hingga peran organisasi masyarakat pada sertifikat produk halal.

Di bidang energi dan sumber daya mineral atau ESDM, UU Cipta Kerja juga mengatur soal hilirisasi batu bara. Dalam Pasal 39 menyebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara bisa mendapatkan pengenaan royalti hingga 0%. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Lalu, di bidang hilir minyak dan gas bumi (migas), pada pasal 46 tertulis pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dilakukan oleh badan pengatur.

Selain mengatur, tugas badan ini juga menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Pemerintah dan DPR sepakat tidak jadi memasukkan beberapa aturan soal mineral dan batu bara alias minerba karena sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM urung memasukkan ketentuan mengenai badan usaha milik negara atau BUMN Khusus untuk melaksanakan kegiatan hulu migas dalam UU Cipta Kerja. Aturannya akan masuk dalam perubahan UU Migas yang dibahas di masa mendatang. BUMN Khusus ini rencananya akan menggantikan posisi SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...