Penggugat UU Minerba Kecewa Pemerintah Tak Hadiri Sidang MK Hari Ini

Image title
7 Oktober 2020, 16:56
uu minerba, mahkamah konstitusi, pertambangan, uji materi uu minerba
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/10).

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba). Padahal, agenda sidang tadi, Rabu (7/10), adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah. Sidang terpaksa ditunda hingga 21 Oktober nanti.

Kuasa hukum penggugat dan pakar hukum pertambangan Ahmad Redi kecewa dengan sikap pemerintah yang beralasan belum siap memberi keterangan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah memberi surat sejak 24 September lalu. “Hari ini seharusnya pemerintah menyampaikan keterangan ke MK tapi batal,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Ia mendesak UU Minerba segera ditentukan nasibnya. Penyebabnya, pasal-pasal bermasalah dalam aturan itu sedang pemerintah gunakan untuk memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok tiga rancangan peraturan pemerintah atau RPP turunan dari undang-undang itu. Ketiga RPP itu adalah pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Banyak pihak telah mendesak Kementerian menghentikan pembentukan RPP itu. Selain dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, tiga aturan itu juga berpotensi tak berlaku apabila MK mengabulkan gugatan uji materi UU Minerba.

UU Minerba Digugat Kepala Daerah dan DPD

UU Minerba telah digugat ke MK pada 10 Juli lalu. Permohonan uji materi diajukan pimpinan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) karena menganggap aturan itu meniadakan kewenangan daerah dan DPD.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...