Karpet Merah Hilirisasi Batu Bara dalam UU Cipta Kerja

Image title
8 Oktober 2020, 16:48
Ilustrasi digital
123rf
Ilustrasi. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menyebut perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi dapat menerima royalti 0%.

Keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terlihat terang benderang di sektor pertambangan. Dalam aturan yang baru, ada pemanis berupa royalti 0% untuk perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengklaim kebijakan itu akan membuat bahan baku semakin kompetitif, meningkatkan pendapatan negara, dan mempengaruhi minat investasi. “Kalau investasi terlaksana, tenaga kerja pun bisa terserap,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Ketentuan pembebasan royalti tercantum dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja. Pasal ini mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta revisinya, Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.

Dalam pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Perlakuan tertentu tersebut dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, di sisi hulu juga terjadi perubahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hasil tambang batu bara kini menjadi subjek pajak pertambahan nilai atau PPN. “Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak,” katanya.

Hal ini tercantum pada Pasal 112 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).

Investasi Proyek Hilirisasi

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi Rizal Kasli mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan insentif berupa fiskal dan nonfiskal untuk hilirisasi batu bara. Kebijakannya akan tertuang dalam peraturan pemerintah yang bakal disahkan dalam waktu dekat.

Perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara akan diberikan royalti 0% untuk beberapa tahun setelah produksi. Insentif lainnya yang masuk dalam rencana adalah pemberian keringanan bea masuk barang modal, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan untuk beberapa tahun, dan insentif pajak daerah yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Semua kemudahan itu, menurut dia, sangat penting bagi investor. Apalagi, proyek hilirisasi batu bara memerlukan investasi besar. Misalnya untuk menghasilkan dimethyl ether (DME), pengganti elpiji, memerlukan biaya sekitar US$ 3,5 miliar. Lalu, untuk menghasilkan methanol dibutuhkan biaya sekitar US$ 2 miliar hingga US$ 2,5 miliar.

Apabila dikerjakan tanpa insentif, proyek tersebut kurang layak secara ekonomi. Kebijakan royalti 0% akan memicu investor masuk ke bisnis pertambangan Indonesia. "Dengan catatan, investor mau melakukan hilirisasi minerba," kata dia.

Rizal menyarankan pemberian insentif itu sebaiknya dilakukan secara berjenjang, disesuaikan dengan nilai investasi yang ditanam, dan dampak yang diberikan. Jika nilai investasinya melebihi penerimaan negara, royalti 0% dapat diberikan.

Terkait PPN, ia menyebut konsumen batu bara dalam negeri, seperti untuk PLN dan industri, akan terkena pajak tersebut sebesar 10%. Konsep PPN ditujukan pada pengguna akhir sehingga pembeli yang akan membayarnya. Untuk ekspor batu bara, sesuai Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, terkena PPN juga tapi tarifnya 0%.

Produksi batu bara nasional cenderung stabil di atas 400 juta ton per tahun. Pada 2017, produksinya 461 juta ton atau naik 1% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagian besar produksi batu bara itu untuk pasar ekspor. Bahkan komoditas ini menjadi andalan ekspor nonmigas nasional.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...