Kelanjutan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Ditentukan dalam Sebulan

Image title
14 Oktober 2020, 17:06
pipa gas Cirebon-Semarang, cisem, bph migas
Arief Kamaludin|Katadata
BPH Migas mencabut penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang lelang hak khusus ruas transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang, Jawa Tengah.

BPH Migas akhirnya mencabut penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang lelang hak khusus ruas transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang, Jawa Tengah. Otoritas hilir migas itu meminta perusahaan untuk melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan perundang-undangan.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa akan melakukan kajian internal untuk mengambil langkah baru bagi proyek itu. Batas waktunya adalah satu bulan sejak 13 Oktober 2020. "Kami akan mengkaji dari sisi permintaan dan pasokan serta keekonomian atau toll fee ,” katanya dalam Konferensi Pers, Rabu (14/10).

Advertisement

Agar kejadian serupa tak terulang, BPH Migas akan memperbaiki sistem lelangnya. Pemenang lelang akan diberikan batas waktu untuk mulai mengerjakan proyek, misalnya, maksimal dua tahun. "Kelemahan dulu waktu lelang tidak ada batas terminasi. Masak 14 tahun dibiarkan," kata dia.

Ada tiga opsi saat ini untuk melanjutkan pipa gas Cirebon-Semarang atau Cisem. Pertama, menawarkan proyek ke pemenang lelang kedua dan ketiga pada tender 2006. Namun, hal tersebut sulit terealisasi karena para pemenang pasti akan berhitung keekonomiannya kembali.

Opsi berikutnya, BPH Migas melanjutkan proyek dengan skema penugasan kepada badan usaha pemerintah. Terakhir, BPH Migas kembali melakukan lelang ulang atas proyek Cisem.

Fanshurullah belum dapat merujuk pilihan mana yang akan diambil. Dalam waktu sebulan harapannya akan ada keputusan yang tepat. "Mudah-mudahan keputusannya segera dibuat. Apakah BPH Migas lakukan lelang atau penugasan, kami serahkan ke tim panitia," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement