Sanksi Keras Mengintai Pengusaha Pelanggar Harga Patokan Nikel

Image title
19 Oktober 2020, 19:14
smelter nikel, penambang nikel, bijih nikel, harga patokan mineral, hpm nikel, kementerian esdm
123RF.com/miraclemoments
Sanksi pencabutan izin usaha membayangi pengusaha tambang dan pemilik smelter yang melakukan transaksi jual-beli bijih nikel tak sesuai dengan harga patokan mineral atau HPM.

Peringatan bagi penambang dan pengusaha pabrik pemurnian atau smelter nikel yang nakal tampaknya bukan hanya gertak sambal. Pemerintah bakal memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha jika masih terjadi transaksi jual-beli bijih nikel tak sesuai dengan harga patokan mineral atau HPM.

Kebijakan harga itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan tata niaga dan harga nikel domestik.

Advertisement

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memberikan peringatan pertama bagi penambang maupun smelter nikel yang masih mengabaikan ketentuan tersebut beberapa waktu lalu. Apabila hal serupa terjadi setelah Oktober 2020, pemerintah akan memberikan peringatan kedua.

"Para pelaku usaha yang tidak memenuhi sesuai surat peringatan tersebut akan diberikan surat pencabutan izin pelaku usaha," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak kepada Katadata.co.id, Senin (19/10).

Namun Yunus enggan membeberkan secara rinci perusahaan yang mendapatkan peringatan. Ia hanya menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pembeli bijih nikel masih mengabaikan aturan HPM.

Salah satunya, pasokan bijih nikel yang ada di Indonesia melimpah tapi pabrik smelter jumlahnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan ketimpangan permintaan dan pasokan yang tinggi.

Sampai 2018, pabrik pemurnian nikel di Indonesia berjumlah 17 unit. Angkanya paling tinggi ketimbang smelter mineral tambang lainnya, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini.

Untuk pasokan, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7% cadangan nikel dunia ada di Tanah Air. Demi menjaga ketahanan cadangan mineral, pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020.

Pemerintah berkeyakinan transaksi produk hulu nikel yang bertumpu pada HPM dapat menciptakan tata niaga yang berkeadilan. Para penambang tak lagi merasa rugi dengan harga dari pabrik smelter.

Transaksi antara penambang dan smelter nikel yang masih di bawah HPM rata-rata untuk kadar 1,8% free on board (FoB) sebesar US$ 23 -  28 per wet metric ton atau WMT. Padahal, menurut Yunus, harga seharusnya US$ 30 - 38 per WMT.

Untuk mengatasi masalah harga ini, pemerintah pusat telah melakukan sosialisasi HPM bersama pemerintah daerah. Koordinasinya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Para pelaku usaha juga terlibat di dalamnya, seperti dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement