Beban Berat Bisnis Penunjang Hulu Migas di Tengah Pandemi

Image title
20 Oktober 2020, 17:34
skk migas, pandemi corona, covid-19, industri penunjang hulu migas
123RF.com/troyzen
Ilustrasi. Pandemi Covid-19 telah memukul industri penunjang hulu migas.

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) berusaha bertahan di tengah gempuran krisis akibat pandemi Covid-19. SKK Migas terpaksa menempuh langkah efisien bagi para kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS dalam mencari sumber cadangan baru.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan para kontraktor harus memprioritaskan program kerja yang memiliki prospek bagus. Program kerja yang tak ekonomis terpaksa dikurangi. "Strategi umumnya adalah semua harus melakukan efisiensi besar-besaran agar bisa survive di semua lini," ujar Julius kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10.

Advertisement

Sejak pandemi corona terjadi pada awal tahun ini, harga minyak mentah dunia langsung anjlok. KKKS pun mulai mengurangi kegiatannya. Langkah efisiensi tersebut lalu berdampak pula ke industri penunjang migas, seperti perusahaan jasa konstruksi dan pengeboran.

SKK Migas dan Indonesia Petroleum Association alias IPA kemudian sepakat menjaga iklim investasi dengan menghindari pemutusan sepihak kontrak-kontrak pengadaan yang sudah berjalan. Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut banyak perusahaan yang saat ini berdarah-darah menghadapi penurunan harga minyak.

Kesepakatan dengan IPA merupakan salah satu upaya agar pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lancar. Harapannya, program kerja dan anggaran (WP&B) 2020 yang telah disepakati SKK Migas bersama KKKS tetap terealisasi. “Kami mengusahakan agar kegiatan KKKS tetap berjalan supaya industri penunjang pun mendapat pekerjaan," ucap Susana.

SKK Migas juga telah mengajukan insentif kepada pemerintah. Namun, dari sembilan yang diajukan, baru dua yang disetujui, yaitu penundaan pembayaran dana pascatambang (ASR) dan penghapusan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk gas alam cair alias LNG.

Untuk industri penunjang, badan pengatur kegiatan hulu migas itu tak berwenang mengajukan insentifnya. Peran SKK Migas hanya mendorong agar para kontraktor tetap melakukan pengadaan barang dan jasa. "Kami membuka peluang supaya mereka dapat memanfaatkannya," ujarnya.

Asosiasi Perusahaan Migas Nasional atau Aspermigas berpendapat tak banyak upaya pemerintah untuk membantu industri penunjang hulu migas. Pasalnya, kontrak bagi hasil (PSC) untuk pengembalian biaya operasi atau cost recovery semua mengacu pada pedoman tata kerja (PTK) 007. SKK MIgas tak bisa melakukan penunjukkan langsung karena semua melalui tender.

Karena itu, regulator hanya bisa memberi anjuran ke KKKS agar tetap menjalankan proses pengadaan barang dan jasa proyeknya. "Yang SKK Migas bisa lakukan adalah mempercepat persetujuan WP&B, tapi ini pun tidak akan mempengaruhi banyak keputusan KKKS. Untuk kontrak gross split, semua kebijakan pengadaan ada di tangan KKKS," kata Direktur Eksekutif Aspermigas Moshe Rizal Husin.

Blok migas
Ilustrasi blok migas. (Katadata)

Belum Ada Bantuan untuk Industri Penunjang Migas

Moshe pun mendorong agar pemerintah segera memperhatikan nasib dari industri penunjang migas. Apalagi hingga kini belum terlihat adanya insentif untuk mereka, seperti pengurangan pajak atau skema pemberian kredit berbunga ringan. “Yang diperlukan adalah pemerintah merumuskan bantuan yang tepat bagi industri penunjang migas, seperti juga untuk industri lainnya," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) Wargono Soenarko mengatakan, perusahaan jasa pengeboran minyak perlu mendapat perhatian dari regulator. Selama ini pemerintah dinilai abai dengan kondisi industri migas.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement