Adaro Tunggu Aturan Turunan UU Minerba untuk Perpanjangan Kontrak

Image title
20 Oktober 2020, 19:11
adaro, perpanjangan kontrak batu bara, uu minerba, rpp minerba
KATADATA/
PT Adaro Energy Tbk belum mengajukan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan karena menunggu peraturan pemerintah turunan UU MInerba.

PT Adaro Energy Tbk belum mengajukan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan. Alasannya, perusahaan masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau UU Minerba.

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan kontrak izin batu bara perusahaan akan habis pada 2022. "Setelah PP, mungkin ada Permen. Tetapi sekali lagi, secara garis besar, kepastian hukumnya saat ini sangat positif," kata dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (20/10).

Advertisement

Dengan disahkannya UU Minerba dan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dia melihat kepastian hukum di Indonesia mulai menguat. "Aturan itu memberi hal positif kalau kita mau mengundang investor di bidang sumber daya alam minerba" ujarnya.

Pemerintah masih menggodok tiga RPP tersebut. Rencananya, aturan ini masing-masing tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Dari ketiga aturan itu, PP terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pasalnya, perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan habis kontraknya pada 1 November 2020. Perusahaan berharap pemerintah segera memberi kepastian agar statusnya dapat berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyebut pemerintah tengah mengebut untuk merampungkan PP tersebut. "PP pengusahaan minerba akan dirilis bulan Oktober. Saat ini masih sosialisasi ke stakeholder," ujar Irwandy kepada Katadata.co.id pada 30 September lalu.

Irwandy menyebut poin-poin dalam RPP yang saat ini tengah dirancang pemerintah cukup krusial. Termasuk di dalamnya soal penerimaan negara, pendelegasian wewenang ke pemerintah provinsi, perpanjangan PKP2B ke IUPK, ketahanan cadangan, nilai tambah minerba, jaminan ketahanan cadangan, nilai tambah minerba, perlindungan lingkungan, pemberdayaan, pengembangan masyarakat dan lain-lain.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement