Timbangan Berat Sebelah Royalti 0% Batu Bara bagi Perekonomian Negara

Image title
21 Oktober 2020, 16:28
hilirisasi batu bara, royalti batu bara, omnibus law, uu cipta kerja, adaro, kideco, arutmin, kementerian esdm, penerimaan negara, pnbp
123RF.com/Lorelyn Medina
Ilustrasi. Kebijakan royalti 0% dalam UU Cipta Kerja berpotensi menggerus penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Insentif baru untuk produsen batu bara muncul dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pada klaster pertambangan, di Pasal 39 tercantum aturan pemberian royalti 0% untuk pelaku usaha yang melakukan hilirisasi.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah (Jatam) Johansyah berpendapat pasal tersebut cukup bermasalah dan sarat kepentingan."Itu berarti menggratiskan sumber daya alam. Berbahaya sekali," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (21/10).

Advertisement

Perusahaan batu bara akan mudah meminta insentif dengan alasan mau melakukan hilirisasi. Pendapatan negara, terutama penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, berpotensi tergerus.

PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2018 mencapai Rp 50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara. Penerimaan terbesar berasal dari PT Kaltim Prima Coal. Dengan produksi 58 juta ton, anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu menyetor PNBP mencapai Rp 6,55 triliun.

Lalu, PT Adaro Energy Tbk dengan produksi 54 juta ton memberikan pemasukan ke negara Rp 5,05 triliun pada 2018. PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk, menghasilkan 34 juta ton pada tahun itu dengan total PNBP sebesar Rp 3,3 triliun.

Johansyah mengatakan UU Cipta Kerja tidak menjelaskan secara rinci kapan perusahaan dapat mengajukan royalti 0%. Seharusnya, perusahaan mendapatkan insentif itu ketika sudah mengerjakan 50% proyek hilirisasi. Tujuannya, agar kejadian lama tak terulang kembali.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba, perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi. Bahkan dalam aturan revisinya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewajiban itu masih tercantum. Namun, sampai sekarang realisasinya minim.

UU Cipta Kerja justru memberi celah perusahaan mendapat insentif dengan alasan hilirisan yang belum jelas. "Seperti Freeport, smelter-nya tidak kunjung dibangun. Komitmennya selalu bilang mau bangun smelter untuk memberi nilai tambah,” ujarnya.

Wilayah Tambang Batu Bara di Kabupaten Kutai Kartanegara
Ilustrasi. Tambang batu bara. (KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA)

Kebijakan Royalti 0% Berpotensi Turunkan DBH Daerah

Ketika pandemi Covid-19 muncul pada awal tahun ini, produsen batu bara sempat meminta relaksasi sementara pengenaan formula pembayaran royalti kepada pemerintah. Pembayarannya cukup mengacu pada harga jual aktual, bukan harga patokan batu atau HPB.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia ketika itu mengatakan pemberian relaksasi tergolong krusial karena penyerapan komoditas itu sangat lemah. Bisnis para produsen pun ikut tertekan.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak usulan insentif tersebut. Pemerintah beralasan relaksasi royalti berpotensi mengurangi PNBP minerba.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan ketika itu menyebut, para pembeli telah memberikan uang muka di awal dalam proses jual-beli batu bara. "Jadi kalau perusahaan menerima pembayaran di muka, pemerintah juga sama-sama mendapatkannya," katanya.

Namun, dalam UU Cipta Kerja ternyata ada kebijakan royalti 0%,  meskipun dengan syarat perusahaan harus melakukan hilirisasi. Tanpa royalti, Johansyah mengatakan dana bagi hasil alias DBH ke daerah berpotensi tergerus. Komponennya memang tak hanya berasal dari royalti, tapi cukup signifikan.

Menurut hitungan Jatam, Kalimantan Timur akan menjadi daerah paling terdampak. Provinsi ini menerima royalti batu bara terbesar dibandingkan wilayah lainnya. Perkiraanya sekitar Rp 9 triliun per tahun dan menyumbang lebih dari 60% total produksi batu bara nasional.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement