Tarik-Menarik Pasal Hilir Migas dalam UU Cipta Kerja

Image title
23 Oktober 2020, 15:46
pasal uu cipta kerja, omnibus law cipta kerja, pasal hilir migas uu cipta kerja, bph migas, kementerian esdm
Dok. Chevron
Draf UU Cipta Kerja versi Sekretariat Negara menghapus pasal hilir migas.

Tarik menarik kewenangan regulasi sektor hilir minyak dan gas bumi (migas) terus berlangsung. Hal itu terlihat dari draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja buatan Sekretariat Negara yang ternyata berbeda dengan versi paripurna DPR.

Sekretariat Negara memiliki draf dengan jumlah 1.187 halaman, sementara DPR hanya 812 halaman. Dalam UU Cipta Kerja teranyar itu rupanya ada pasal yang hilang dan dikeluarkan Setneg.

Advertisement

Salah satu pasal yang hilang adalah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Dalam draf lawas, pasal soal hilir migas ini masuk dalam bagian Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi alias BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan hilangnya aturan itu berarti ketentuannya kembali mengacu pada UU Migas. "Pengertian saya, jika tidak ada di Omnibus Law Cipta Kerja, artinya tetap mengacu ke UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Jadi, tidak ada perubahan tugas dan fungsi BPH Migas," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (23/10).

Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja dalam versi DPR ini terdiri dari beberapa ayat. Ayat 1 berbunyi pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dilakukan oleh badan pengatur.

Lalu, di ayat 2 tertulis fungsi badan itu adalah melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah pusat dapat terjamin di seluruh wilayah negara ini.

PEMANFAATAN GAS BUMI PGN
Ilustrasi jaringan distribusi gas untuk rumah tangga atau jargas. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Surat Arifin untuk Menko Airlangga

Tarik-menarik pasal hilir migas sebenarnya telah terlihat ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 2 Mei 2020. Dalam surat itu, Arifin meminta agar aturan penetapan toll fee pada RUU Cipta Kerja dapat dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

"Kami mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan oleh BPH Migas sesuai Pasal 46 ayat 3 huruf Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, menjadi ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," tulisnya.

Arifin beralasan, hal tersebut untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri melalui pemanfaatan gas bumi. Selain itu, pengalihan kewenangannya dapat mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 29 September lalu, anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam sempat menyinggung surat itu. Dia mempertanyakan dasar permintaan Kementerian ESDM tersebut serta menyebut pola komunikasi yang buruk antar dua pihak.

Penetapan toll fee oleh BPH Migas, menurut dia, lebih ideal lantaran badan itu bersifat independen, ketimbang Kementerian ESDM. "Kalau harus ditentukan oleh Kementerian ESDM, maka itu tidak senafas dengan UU Migas," ujar dia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial ketika itu tak menjawab secara jelas atas pertanyaan dan pernyataan Ridwan Hisjam tersebut. "Kami sudah melakukan penataan terkait harga dan dalam proses penyempurnaan," katanya.

Pipa Gas
Ilustrasi pipa gas. (Arief Kamaludin|KATADATA)

Perubahan Draft UU Cipta Kerja Bikin Investor Bingung

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal Husin menyebut rancangan UU Cipta Kerja terus berubah. "Ini memberi kesan yang negatif ke masyarakat dan juga investor," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement