Marak Pengeboran Ilegal, SKK Migas Upayakan Proses Legalitasnya

Image title
23 Oktober 2020, 18:49
pengeboran ilegal, skk migas, sumur minyak ilegal
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, Kamis (1/10/2020).

Pengeboran minyak ilegal tak kunjung tertangani. Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyebut dua tahun belakangan ini aktivitas ilegal justru semakin masif.

Regulator di sektor hulu migas tersebut telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah itu. SKK Migas berencana melegalkan sumur-sumur ilegal. "Kami masih mencari payung hukumnya. Masih dikaji," ujarnya dalam Jumpa Pers Kinerja Hulu Migas Kuartal III 2020, Jumat ((23/10).

Advertisement

SKK Migas telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan soal ini. Namun, penertiban izin pengeboran sumur minyak ilegal kemungkinan akan sulit. Penyebabnya, banyak pelaku yang beraktivitas di luar wilayah kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS.

Ia menyebut Jambi sebagai provinsi dengan pengeboran ilegal terbanyak. Praktiknya cukup merepotkan pemerintah. Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga merusak lingkungan. "Ada sumur sumur ilegal di tanah rakyat. Ada juga yang hutan lindung. Masalah kita semua adalah isu lingkungannya," kata Julis.

SKK Migas juga menyoroti maraknya illegal tapping alias pencurian minyak mentah dengan cara melubangi pipa. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, tindakan ilegal ini berpotensi membuat negara kehilangan minyak sebanyak 10 ribu barel per hari. "Sudah cukup (tindakan) material dan memang harus ditindak," ujarnya.

Direktur Eksekutif Aspermigas Moshe Rizal Husin berpendapat pengeboran minyak ilegal memang marak terjadi. Namun, produksinya sangat kecil. Apabila dimanfaatkan untuk kebutuhan produksi nasional, tak akan banyak membantu.

SKK Migas, menurut dia, perlu melakukan penertiban. Misalnya, dengan melakukan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008. Dalam aturan itu Kementerian ESDM mendorong pengelolaan sumur minyak tua yang dibor sebelum 1970 diproduksi oleh koperasi unit desa (KUD) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement