Kontrak Tambang Bakrie Habis Pekan Ini, Penerbitan PP Minerba Dikebut

Image title
27 Oktober 2020, 18:40
pkp2b, uu minerba, rpp minerba, kementerian esdm, arutmin, adaro, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pemerintah sedang mempercepat penerbitan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini merupakan satu dari tiga PP turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin tak membeberkan secara detail waktu penerbitan PP itu. "Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," katanya dalam diskusi APBI-ICMA Award 2020 secara virtual, Selasa (27/10).

Advertisement

Upaya mempercepat penerbitan PP tersebut bukan tanpa sebab. Salah satu perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) akan habis masa kontraknya pada 1 November nanti. Kontrak itu milik PT Arutmin Indonesia, yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.

Ridwan mengatakan perusahaan yang ingin memperpanjang izin usahanya dari PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi. “Supaya pemerintah dapat memprosesnya dengan cepat,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arutmin sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Tapi, proses evaluasi aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan yang dilakukan pemerintah hingga kini belum rampung.

Arutmin merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Selain Arutmin, Bumi memiliki PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Dengan lahan tambang seluas 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, dua anak usaha BUMI ini termasuk produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Produsen batu bara yang masih memegang PKP2B generasi pertama lainnya, yaitu PT Adaro Energy Tbk, hingga kini tak mengajukan perpanjangan tersebut. Alasannya, perusahaan masih menunggu PP turunan UU Minerba.

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir sebelumnya mengatakan kontrak izin batu baranya akan habis pada 2022. Perusahaan masih punya cukup waktu untuk menunggu PP Minerba terbit. "Setelah PP, mungkin ada peraturan menteri ESDM. Tetapi sekali lagi, secara garis besar, kepastian hukumnya saat ini sangat positif," kata dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (20/10).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement