Nasib Samar Kontrak Tambang Grup Bakrie setelah Melewati Tenggat

Image title
2 November 2020, 16:38
arutmin, grup bakrie, bumi resources, pkp2b, iupk, kementerian esdm
123RF.com/r4yhan
Ilustrasi tambang batu bara. PT Arutmin Indonesia menanti perpanjangan kontrak batu bara yang telah habis masa kontraknya kemarin, Minggu (1/11).

Perjanjian karya pertambangan batu bara atau PKP2B milik PT Arutmin Indonesia telah habis masa kontraknya kemarin, Minggu (1/11). Perpanjangan kontrak itu terganjal karena pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu barau (minerba).

Anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu telah mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 24 Oktober 2019. Sejumlah persyaratan juga telah Arutmin lengkapi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah kontrak itu diperpanjang mnejadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau tidak.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nasib kontrak itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial tak memberikan respons.

Ridwan sebelumnya mengatakan akan mengebut penyelesaian PP turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba tersebut. "Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," katanya dalam diskusi APBI-ICMA Award 2020 secara virtual pada 27 Oktober lalu.

Ia pun mendorong agar perusahaan yang ingin memperpanjang izin usahanya dari PKP2B menjadi IUPK untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi. “Supaya pemerintah dapat memprosesnya dengan cepat,” ucap Ridwan.

Bumi Resources, perusahaan milik Grup Bakrie, mengatakan masih menunggu konfirmasi final dan formal dari pemerintah. “Dari kami, perusahaan telah memenuhi semua persyaratan,” kata Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava kepada Katadata.co.id.

Arutmin sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat soal jaminan perpanjangan perusahaan. "Jaminan itu juga sudah ditegaskan dalam UU Minerba," kata General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani beberapa waktu lalu.

Tambang Batu Bara
Tambang batu bara. (Donang Wahyu | KATADATA)

PP Perpajakan Batu Bara Akan Terbit

Tak hanya kegiatan usaha minerba, PP perpajakan di sektor usaha pertambangan batu bara juga bakal terbit. Aturan ini sedang menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut aturannya sangat penting untuk menentukan nasib kontrak perusahaan batu bara.

Penerbitan PP perpajakan bakal menyesuaikan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan serta Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Walaupun kontraknya telah habis kemarin, Yustinus memastikan Arutmin telah dijamin mendapatkan IUPK sesuai UU Minerba yang baru. “Perusahaan tidak perlu khawatir terkait isu kepastian perpanjangan kontrak,” katanya.

Dalam UU Minerba, ada dua pasal yang membahas kepastian PKP2B dan kontrak karya (KK). Pasal 169A mengatakan kedua jenis kontrak itu diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Untuk kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi perusahaan. Jangka waktu kelanjutan operasi itu paling lama sepuluh tahun setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Dalam pasal 169B menyebutkan, untuk memperoleh IUPK, pemegang kontrak harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Menteri dapat memberikan IUPK dengan pertimbangan keberlanjutaan operasi, optimalisasi cadangan minerba, dan kepentingan nasional. Di sisi lain, Menteri ESDM dapat menolak perpanjangan itu apabila pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pertambangan yang baik.

Investigasi Batubara
Tambang batu bara. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Dampak Kontrak yang Tak Kunjung Diperpanjang

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi Rizal Kasli mengatakan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batu bara sebenarnya telah selesai dibahas dan dapat segera disahkan. Namun, pemerintah masih menerima beberapa masukan, termasuk dari Perhapi.

Kondisi itu seharusnya tidak menghambat perpanjangan kontrak Arutmin. "Secara administrasi dan teknis pengelolaan tambang, Arutmin sudah melaksanakannya dengan baik," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...