BPK Kritik Penyusunan Skema Kontrak Migas yang Sering Berubah

Image title
2 November 2020, 18:07
bpk, gross split, cost recovery, kontrak psc, production sharing contract, kementerian esdm
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi. BPK mengkritik kontrak bagi hasil atau PSC gross split di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK mengkritik kontrak bagi hasil atau PSC gross split di sektor hulu minyak dan gas bumi. Lembaga auditor negara itu menilai skema ini tidak memberikan perbaikan signifikan bagi iklim investasi migas Tanah Air.

Pasalnya, penyusunan skema gross split selama ini terkesan terburu-buru. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hal ini tercermin dari revisi berkali-kali yang pemerintah lakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sudah tiga kali Menteri ESDM mengganti aturan tentang skema bagi hasil itu. Pertama, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tambahan split melalui diskresi menteri maksimum 5%. Namun, angka ini tak membuat investor bahagia.

Kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS ketika itu menganggap skemanya tidak menguntungkan. Jatah bagi hasil untuk mereka menjadi lebih kecil. Lalu, terbitlah Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017. Yang kemudian diubah lagi dalam Permen Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam aturan teranyar tersebut, KKKS dapat memilih skema gross split atau cost recovery. "Ini sebuah gambaran ada satu titik ketergesa-gesaan saat kebijakan ini dibuat," kata Agung dalam FAMI Group Discussion 2020, Senin (2/10).

Production sharing contract gross split (PSC GS) adalah model kontrak kerjasama pada bisnis hulu migas yang menggunakan pola pembagian hasil produksi dengan persentase dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan di awal, sebelum memperhitungkan biaya.

Dalam skema gross split, pengawasan negara terhadap proyek hulu migas akan berkurang. Hal ini berbeda dengan skema cost recovery yang masih melibatkan pemerintah dalam penetapan anggaran.

Skema itu membuka peluang praktik transfer pricing dengan perusahaan afiliasi. "Hasil penerimaan negara dan perpajakan dapat berkurang," kata dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Januari lalu sempat mengatakan investor kurang tertarik dengan skema gross split untuk pengembangan wilayah kerja migas baru, mengingat risiko yang harus ditanggung belum pasti.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...