Perpanjangan Kontrak Tambang Grup Bakrie Dipertanyakan Legalitasnya

Image title
4 November 2020, 16:43
arutmin, grup bakrie, pkp2b, iupk, dirjen minerba, uu minerba, kontrak tambang arutmin
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak tambang PT Arutmin Indonesia dalam bentuk surat keputusan alias SK pada 2 November 2020.

Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan kontrak tambang PT Arutmin Indonesia dalam bentuk surat keputusan alias SK Nomor 221K. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sebelumnya dipegang perusahaan berubah menjadi izin pertambangan khusus atau IUPK.

Kontrak PKP2B itu telah habis masa berlakunya pada 1 November lalu. Arutmin kemudian mendapatkan perpanjangan kontrak selama 10 tahun dari pemerintah. “SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah keluar pada 2 November 2020,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).

Advertisement

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai langkah pemerintah itu ilegal. Pemberian IUPK harus sesuai peraturan pemerintah, sebagai turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara alias UU Minerba. Namun, sampai sekarang PP tersebut belum pemerintah terbitkan.

UU Minerba tidak mengatur teknis pemberian IUPK. Bila aturan teknisnya tidak ada, maka pemberian izin tidak memenuhi syarat yang jelas. Undang-undang itu pun saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Bila ada warga negara yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka SK itu bisa dibatalkan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia justru menilai SK tersebut sudah mempunyai landasan hukum kuat. Sesuai dengan amanat UU Minerba, pemerintah memang menjamin perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK. "SK itu kuat karena pemerintah yang terbitkan, sesuai undang-undang," katanya.

Dia juga tak setuju jika pemberian perpanjangan tersebut diragukan legalitasnya. Hal ini lantaran undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah."PP-nya belum keluar setahu saya tapi UU Minerba sudah memberikan jaminan," ujarnya.

Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk Saptari Hoedaja mengatakan pemberian izin ini akan berdampak baik kerbelangsungan operasional perusahaan dan penerimaan negara. "Kami berterima kasih kepada pemerintah telah menjawab harapan kami selama ini," katanya dalam keterangan tertulis hari ini. Sebagai informasi, Bumi Resources merupakan anak usaha Grup Bakrie dan induk usaha Arutmin.

HARGA BATU BARA ACUAN TURUN
Ilustrasi pertambangan batu bara. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)

Kejanggalan Proses Pemberian SK untuk Arutmin

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan pemberian SK untuk PT Arutmin tersebut tidak mengejutkan. Polemik kebijakan perpanjangan PKP2B sejak awal tahun lalu sudah terjadi.

Bermula dari revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Lalu, berlanjut ke kontroversi dan penolakan publik atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba (UU Minerba).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement