Meleset dari Target, Aturan Turunan UU Minerba Tak Kunjung Rampung

Image title
10 November 2020, 11:56
rpp minerba, uu minerba, pertambangan, kementerian esdm, arutmin, kontrak tambang batu bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Peraturan pemerintah turunan UU Minerba tak kunjung terbit.

Penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang pertambangan mineral dan batu bara atau minerba hingga kini belum rampung. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba itu dapat kelar pada awal bulan ini.

Tiga RPP itu masing-masing bakal mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan penyusunannya masih dalam proses.

Advertisement

Harapannya, aturan itu akan memberi kepastian hukum dan investasi di sektor pertambangan. “Dan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” kata Irwandy dalam Opening Ceremony - Indonesia Energy & Engineering Virtual Expo, Selasa (10/11).

Para pengusaha, khususnya yang perjanjian karya pertambangan batu baranya (PKP2B) akan habis, sangat menantikan PP turunan UU Minerba tersebut. PT Arutmin Indonesia yang kontraknya berakhir pada 1 November lalu akhirnya mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui surat keputusan alias SK Menteri ESDM Nomor 221K.

Perpanjangan Kontrak Arutmin Dipertanyakan Legalitasnya

Langkah pemerintah mengeluarkan perpanjangan kontrak untuk Arutmin dipertanyakan legalitasnya. Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi sebelumnya berpendapat pemberian IUPK harus sesuai aturan teknisnya, berupa peraturan pemerintah atau PP.

Apabila aturan teknisnya tidak ada, maka pemberian izin itupun tidak memenuhi syarat yang jelas. UU Minerba pun saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Bila ada warga negara yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka SK itu bisa dibatalkan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement