BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Medco

Image title
11 November 2020, 17:07
audit bpk, cost recovery, conocophillips, medco, natuna, blok coridor, skk migas
KATADATA/
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi atau cost recovery dari ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi atau cost recovery dari dua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kedua kontraktor itu adalah ConocoPhillips (Grissik) Ltd yang mengelola Blok Corridor dan Medco E&P Natuna Ltd di wilayah kerja South Natuna Sea Block B.

Ada 18 temuan yang memuat 23 permasalahan dalam pelaksanaan dua proyek itu. Permasalahannya meliputi enam kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 17 ketidakpatuhan terhadapn ketentuan perundang-undangan. Akibatnya, pemerintah mengalami kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp 777,14 miliar dan belum menerima tambahan bagi hasil bagian negara.

Advertisement

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020, BPK mengatakan ada material dalam pengerjaan lapangan Blok Corridor yang melebihi batas pedoman tata kerja (PTK) sebesar 31,62%. Akibatnya, terjadi kelebihan beban cost recovery sebesar US$ 15,56 juta.

Auditor negara itu lalu merekomendasikan agar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memerintahkan manajemen ConocoPhillips untuk menghitung kembali kelebihan pembebanan atas surplus material yang berlebihan. Khususnya pada akhir periode kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta pada kontrak CS-16030273 “Time Charter 3 Units Self Propelled Oil Barge (SPOB) for Sumatera Onshore Operation” dan denda kurang dikenakan sebesar US$ 35,18 ribu.

Hal ini mengakibatkan potensi kerugian atas perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta dan potensi pengurangan biaya operasi Blok Corridor atas denda yang kurang dikenakan sebesar US$ 35,18 ribu. "BPK merekomendasikan SKK Migas agar memerintahkan ConocoPhillips melakukan renegosiasi harga dan memperhitungkan selisih harga kontrak sebesar US$ 3,23 juta sebagai koreksi cost recovery yang telah dibebankan," tulis laporan BPK.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement