Limbah Medis Akibat Covid-19 Tercatat Capai 1.662,75 Ton

Image title
13 November 2020, 13:00
limbah medis, sampah medis, masker, klhk
Muhamad Ibnu Chazar|ANTARAFOTO
Petugas membenahi wheeled bin atau wadah limbah beroda untuk membawa limbah medis di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat.

Pasien kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Pemerintah mencatat jumlah penambahan kasusnya kemarin mencapai 4.173 pasien. Kegiatan pemeriksaan dan penanganan di rumah sakit meningkat, begitu pula dengan limbah medis infeksius.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kenaikan limbah medis selama pandemi ini bekisar di angka 30% hingga 50%. Berdasarkan laporan dari 34 provinsi, setidaknya total limbah itu hingga Oktober 2020 mencapai 1.662,75 ton.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan limbah medis harus segera ditangani secara serius. Jika tidak, maka sampah itu akan menjadi salah satu mata rantai penularan Covid-19.

Kementerian pada 24 Maret lalu telah merilis Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. "Ini memberikan arahan seluruh pemerintah daerah untuk mengendalikan mencegah dan memutus dan menghindari pencemaran limbah," kata dia dalam diskusi Katadata.co.id bertema Seruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11).

Guna menekan jumlah limbah medis infeksius selama pandemi, ia meminta kepada kepala daerah supaya mengimbau warganya yang sehat memakai masker kain. Cara ini dapat menghindari penumpukan sampah masker sekali pakai. KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan tempat-tempat pembuangan masker di ruang publik.

Rumah sakit dan berbagai fasilitas pelayananan kesehatan pun harus memiliki prosedur untuk segera memusnahkan limbah medisnya. Caranya dengan melebur sampah itu dengan alat pemusnah. Pembakarannya harus bersuhu minimum 800 derajat Celcius.

KLHK menggandeng pihak kepolisian untuk ikut serta mengawal proses ini. Ada pula kelonggaran aturan, terutama terakit izin isolator. Bagi rumah sakit atau layanan kesehatan yang belum memiliki izin, kepolisian tidak akan menindaknya secara hukum karena pemusnahan limbah infeksius saat ini perlu ditangani secara cepat.

Pemerintah juga memberi kelonggaran untuk daerah yang berada di area terpencil. Wilayah tersebut mendapat pengecualian untuk mengubur limbah medis sesuai dengan tata cara Menteri KLHK. "Untuk daerah terluar ini kami buka dan kami komunikasi dengan kepolisian agar bisa dipahami bahwa ini situasi darurat," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement