Komisi VII DPR Tolak Rencana Penghapusan BBM Premium pada Januari 2021

Image title
23 November 2020, 18:18
dpr, penghapusan premium, bbm, kementerian esdm
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Rencana penghapusan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali per 1 Januari 2020 mendapat penolakan dari anggota Komisi VII DPR.

Rencana penghapusan bahan bakar minyak atau BBM jenis Premiun pada Januari 2021 mendapat penolakan dari DPR. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto berpendapat kebijakan itu akan semakin menekan perekonomian masyarakat yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah sebaiknya menyiapkan bahan bakar pengganti Premium, dengan harga serupa, sebelum menghapusnya. “Ketika harga minyak anjlok, BBM tidak turun. Sekarang tiba-tiba mau dihapus,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (23/11).

Advertisement

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana menghapus Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali alias Jamali bukan dari kementeriannya. Karena itu, pihaknya belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait rencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut.

Pemerintah berkomitmen menekan emisi karbon dengan mendorong pemakaian BBM beroktan tinggi. Karena itu, ia mendorong Pertamina memberi diskon untuk Pertalite yang angka oktanya lebih tinggi daripada Premium. “Sementara ini situasinya masih biasa. Alokasi tahun depan tetap kami penuhi,” ujar Arifin.

Konsumsi Premium Terus Turun

Wacana penghapusan premium pada Januari 2021 santer terdengar. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan penghapusan ini akan menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. "Dapat dipastikan kualitas udara akan makin membaik," katanya pada pekan lalu.

KLHK pun telah bertemu dengan Pertamina terkait rencana tersebut. Namun, Karliansyah enggan menjabarkan detail pembicaraan kedua pihak.

Aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Dalam aturan ini tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai Euro 4, yaitu memiliki research octane number atau RON 95.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement