BPPT: Cemari Lingkungan, Penambang Emas Kecil Masih Pakai Merkuri

Image title
1 Desember 2020, 14:11
tambang emas, penambangan emas skala kecil, pesk, pertambangan, tambang ilegal, bppt
ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Ilustrasi, salah satu areal pertambangan emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2).

Penambang tradisional di Indonesia masih banyak memakai merkuri untuk mengikat dan memperoleh emas. Proses amalgamasi ini sangat berbahaya bagi lingkungan di sekitar tambang

Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rudi Nugroho menyebut setidaknya ada 120 lokasi penambangan tersebut di Indonesia. Jumlah penambangnya mencapai 1 juta orang.

Advertisement

Dari aktivitas penambangan emas skala kecil atau PESK ini, produksinya mencapai 65 sampai 130 ton di 2010. Angkanya nyaris serupa dengan produki nasional di periode yang sama, sebesar 119 ton.

Produksi emas tersebut memang membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian daerah. “Namun, di sisi lain, umumnya mereka mengabaikan kaidah penambangan yang baik,” kata Rudi dalam acara Aspek Teknis dan Sosial-Ekonomi Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil yang diselenggarakan Katadata.co.id, Selasa (1/12).

Karena itu, BPPT membuat teknologi pengolahan emas non-merkuri untuk penambang emas skala kecil. Teknologinya sudah ada di lokasi tambang emas rakyat Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Harapannya, pengolahan emas penambang kecil dapat lebih ramah lingkungan. “Proyek percontohan ini menjadi ajang pelatihan bagi para penambang lainnya,” ujarnya. 

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada Nurhadi berpendapat kegiatan penambangan dengan merkuri telah menyebabkan deforestasi, sedimentasi, kerusakan tanah, penurunan kualitas air, pencemaran sungai dan danau.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement