Manuver Baru untuk Freeport demi Melawan Dominasi Baterai Tiongkok

Image title
1 Desember 2020, 19:46
Freeport, smelter, tsingshan, weda bay, morowali, nikel, tembaga, luhut binsar pandjaitan, baterai, kendaraan listrik
123RF.com/Chutima Chaochaiya
Ilustrasi. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berencana memindahkan pembangunan smelter tembaga dari Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur ke Kawasan Industri Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara.

Pembangunan pabrik pemurnian atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, semakin tak jelas nasibnya. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia kini berencana memindahkan proyek itu ke Kawasan Industri Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara.

Padahal sebelumnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah menemukan solusi agar smelter tetap terbangun. Caranya dengan menaikkan kapasitas produksi pabrik yang sudah ada, PT Smelting di Gresik, dari 1 juta ton menjadi 1,3 juta ton per tahun.

Advertisement

Sebagai gantinya smelter yang baru akan turun produksinya dari 2 juta ton menjadi 1,7 juta ton per tahun. 

Kali ini Freeport  berniat menggandeng perusahaan asal Tiongkok, Tsingshan Steel, untuk menggarap pabrik pemurnian tembaga di Halmahera. Nilai proyek ini mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 25,5 triliun.

Rencana ini mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam wawancaranya dengan Asia Times, mengatakan kesepakatannya akan ditandatangani sebelum Maret 2021. 

Tsingshan telah setuju akan menyelesaikan smelter itu dalam waktu 18 bulan. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kerja sama ini merupakan inisiatif pemerintah. 

Kedua perusahaan masih melakukan pembahasan untuk pembangunannya. Ia tak merinci alasan pemindahan lokasi smelter tersebut. “Itu opsi dari pemerintah,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (1/12).

Saat dikonfirmasi soal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin tidak merespons pesan singkat dan telepon Katadata.co.id. Begitu pula dengan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif. 

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai Freeport telah lama melakukan pelanggaran hukum sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba berlaku. 

Kini, UU Minerba baru telah berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran serupa masih terjadi. Freeport tak kunjung melaksanakan hilirisasi tambang, yaitu membangun smelter

Yang lebih parah, menurut dia, pemerintah melakukan pembiaran. Tidak ada sanksi dan evaluasi. Padahal, negara telah menguasai 51% saham Freeport melalui PT Indonesia Asahan Aluminium alias MIND ID sejak dua tahun lalu. Bahkan DPR tak memakai hak istimewanya untuk melakukan koreksi. “Pemerintah dan DPR hanya berkoar-koar saja,” ujar Merah. 

Dalam proses pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2018, pemerintah seharusnya dapat menahan kontrak Freeport sampai smelter baru terbangun. Perusahaan sejauh ini hanya mengobral komitmen. “Sekarang dia minta tunda lagi,” ucapnya.

Freeport sebelumnya telah menyurati Kementerian ESDM untuk mengajukan penundaan pilling test dan pile load test proyek smelter baru di Java Integrated Industrial and Port Estate atau JIIPE, Gresik, dari September menjadi November 2020. Perusahaan lalu melayangkan surat lagi pada 11 November. Isinya, Freeport telah memberikan notice to proceed kepada kontraktor proyek, Chiyoda, untuk mengerjakan pilling test

freeport 1.jpg
Ilustrasi tambang PT Freeport Indonesia. (www.ptfi.co.id)

Hilirisasi untuk Lawan Dominasi Tiongkok di Industri Baterai

Di balik aksi tarik-ulur pemerintah dan Freeport tak lepas dari ambisi mendorong industri kendaraan listrik domestik. Berkali-kali Luhut menyatakan ingin menjadikan Indonesia menjadi produsen baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik atau EV. 

Alasannya, negara ini memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Komoditas tambang itu merupakan salah satu komponen utama dalam produksi baterai. Karena itu, sekarang tak ada lagi ekspor nikel. Pemerintah ngotot perusahaan tambang melakukan hilirisasi, melalui pembangunan pabrik pemurnian. 

Tak heran apabila sekarang pemerintah mendorong Freeport bekerja sama dengan  PT Tsingshan Steel. Perusahaan sebelumnya sudah memiliki pabrik smelter nikel di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Lalu, dua tahun lalu, perusahaan melakukan ekspansi ke Kawasan Industri Weda Bay. Nikel merupakan bahan baku utama baterai. 

Tsingshan berdiri sebagai perusahaan patungan antara PT Bintang Delapan Mineral dengan Shanghai Decent Invesment. “Artinya, dia tidak 100% murni perusahaan Tiongkok,” kata Merah.

Di Weda Bay, ada tiga perusahaan lain yang membangun smelter, yaitu PT Weda Bay Nickel, PT Yashi Indonesia Investment, dan PT Youshan Nickel Indonesia. 

Youshan Nickel Indonesia merupakan patungan antara Huayou Group dan Tsingshan Group. Perusahaan sedang merintis komponen baterai kendaraan listrik di sana. “Pemain baterai listrik orangnya itu-itu saja,” ujarnya. 

Keberadaan perusahaan Tiongkok dalam industri ini tak terlepas dari posisinya sebagai produsen baterai terbesar di dunia. Negeri Panda tidak hanya menguasai teknologinya, tapi juga bahan bakunya.

Melansir dari VOA, pada 2019 perusahaan kimia Tiongkok menyumbang 80% dari total produksi bahan mentah dunia untuk baterai canggih. “Dari 136 pabrik baterai lithium-ion, 101 di antaranya berbasis di Tiongkok,” kata data Benchmark Mineral Intelligence. 

Negeri Manufaktur itu mengontrol pemrosesan hampir semua mineral penting. Mulai dari logam tanah jarang atau rare earth, lithium, kobalt, dan grafit. Perusahaan asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technologi Co Ltd (CATL), saat ini merupakan produsen baterai listrik terbesar di dunia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement