Mendung Investasi di Sektor Hulu Tanpa Kepastian UU Migas

Image title
2 Desember 2020, 16:12
migas, hulu migas, investasi migas, kementerian esdm, sri mulyani, luhut binsar pandjaitan, uu cipta kerja, omnibus law
123rf.com/Vasyl Yakobchuk
Ilustrasi migas. Investasi migas di Indonesia terus menurun. Akibatnya, cadangan dan produksinya semakin berkurang.

Produksi dan cadangan migas dalam negeri terus tergerus dari tahun ke tahun. Kegiatan eksplorasi tak pernah berjalan sesuai harapan. Cenderung stagnan, bahkan minim. Tanpa perbaikan iklim investasi, negara ini sulit mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD).

Pandemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan. Konsumsi bahan bakar minyak jatuh, investasinya pun ikut anjlok. Pemerintah memperkirakan realisasi investasi hanya US$ 11,8 miliar atau sekitar Rp 167 triliun dari target US$ 13,8 miliar pada tahun ini. 

Advertisement

Berbagai cara sudah pemerintah lakukan, mulai dari memangkas perizinan hingga membebaskan investor memilih skema kontrak bagi hasil. Keduanya tampaknya tak terlalu berhasil.

Yang teranyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengurangi pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% atau 22% dalam dua tahun ke depan. Kebiajakn ini berlaku untuk industri migas dari eksplorasi hingga produksi. “Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020, Rabu (2/12).

Ia menyebutkan telah memakai semua instrumen untuk mendukung hulu migas. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lain di kawasan ekonomi khusus. 

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara hulu migas. Intinya, Kementerian Keuangan menyederhanakan birokrasi dan mendukung optimalisasi sektor tersebut.

Aturan itu juga memberi peran lebih besar kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan badan pelaksana. “Ini semua upaya kami agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat,” ucapnya. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akselerasi pemakaian energi baru terbarukan atau EBT yang menjadi tren dunia saat ini tidak akan meninggalkan sektor migas. Perannya tak hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar transportasi dan kelistrikan, tapi juga bahan baku industri. 

Berdasarkan rencana umum energi nasional atau RUEN, konsumsi minyak akan naik dari sekarang sekitar 1,66 juta barel per hari (BPD) menjadi 3,97 juta barel per hari di 2050. Kenaikannya mencapai 139%. Untuk gas, konsumsinya membengkak dari 6 miliar standar kaki kubik per hari menjadi 26 miliar standar kaki kubik atau melonjak 298%. 

Dengan posisinya yang masih strategis, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar sektor ini tidak hanya menjadi penggerak pendapatan semata. “Namun menggerakkan roda perekonomian juga,” kata Arifin dalam acara yang sama. 

Pemerintah optimistis ekonomi akan pulih pada 2021. “Saya meminta Anda mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi. Saya yakin tahun depan perekonomian akan tumbuh positif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kehadiran vaksin pada bulan ini untuk menumpas pandemi corona menjadi dasar keyakinannya. Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja juga akan membuat iklim investasi membaik. “Singkatnya, dengan Omnibus Law pemerintah melakukan penyederhanaan dan sinkronisasi 8.451 peraturan pusat dan 15.955 peraturan daerah yang selama ini membebankan dunia usaha,” ujar Luhut. 

Migas
Ilustrasi aktivitas migas. (Katadata | Dok.)

Revisi UU Migas Tak Jelas Nasibnya

Praktisi sektor hulu migas Tumbur Parlindungan menilai perbaikan iklim investasi dapat dimulai dengan memperbaiki kepastian hukum untuk berbisnis di Indonesia. Misalnya, pemerintah perlu melakukan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. 

Tanpa itu, status badan pelaksana hulu migas atau SKK Migas masih tak pasti. Baru setelahnya, pemerintah dapat memperbaiki dan berkoordinasi dengan aturan yang ada, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja. 

Rezim fiskal pun perlu perbaikan dan perbandingan agar menarik bagi investor. “Yang utama itu, perbaikan non-technical agar lebih baik dari negara lain,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement