Airlangga Dorong Sektor Migas Dapat Tumbuh Lebih dari Dua Kali Lipat

Image title
3 Desember 2020, 13:45
migas, investasi migas, airlangga hartarto
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar sektor migas dapat tumbuh lebih dua kali lipat,

Industri minyak dan gas bumi alias migas masih berperan penting menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar sektor ini dapat tumbuh lebih dua kali lipat, meskipun di saat bersamaan pemerintah mengembangkan pula energi baru terbarukan atau EBT.

Bukan hanya menjadi sumber penerimaan negara, sektor migas berperan besar dalam menggerakkan ekonomi. Setiap tahunnya, industri ini menyumbang investasi setidaknya US$ 10 miliar atau sekitar Rp 142 triliun.

Advertisement

Angka itu memberikan efek berganda hingga 1,6 kali dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi. “Migas memegang peranan penting dalam mendukung pengembangan industri Indonesia,” kata Airlangga dalam International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Kamis (03/12).

Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas industri juga akan bermanfaat untuk memulihkan perekonomian nasional. Kebijakan ini membuat bahan bakar gas bumi menjadi lebih kompetitif. Pemerintah mematok maksimal harganya di US$ 6 per juta British Thermal Unit (MMBTU).

Ia menyebut Indonesia telah berhasil melewati titik terendah perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari realsiasi pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga 2020 yang lebih baik daripada kuartal sebelumnya, dari minus 5,32% menjadi minus 3,49%. 

Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Investasi Migas

Berbagai cara sedang pemerintah lakukan untuk menaikkan investasi migas. Mulai dari memangkas perizinan hingga membebaskan investor memilih skema kontrak bagi hasil. Keduanya tampaknya tak terlalu berhasil.

Yang teranyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengurangi pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% atau 22% dalam dua tahun ke depan. Kebiajakn ini berlaku untuk industri migas dari eksplorasi hingga produksi. “Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya kemarin.

Ia menyebut telah memakai semua instrumen untuk mendukung hulu migas. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lain di kawasan ekonomi khusus. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement