Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2021

Image title
4 Desember 2020, 18:10
tarif listrik 2021, kementerian esdm, listrik
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan non subsidi dari Januari hingga Maret 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan non subsidi dari Januari hingga Maret 2021. Keputusan ini juga berlaku bagi 25 golongan bersubsidi yang memakai listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro dalam tiga bulan terakhir, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik. "Baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata dari berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (04/12).

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik diputuskan berdasarkan realisasi makro ekonomi, termasuk kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara atau HPB. Penghitungan ini Kementerian lakukan berkala setiap tiga bulan sekali. 

Pada Agustus hingga Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kursnya sebesar Rp 14.773,87 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar US$ 39,04 per barel, tingkat inflasi sebesar minus 0,01%, dan harga patokan batu bara sebesar Rp 651,72 per kilogram.

Agung menyebut terjadi kenaikan pada empat paremeter ekonomi itu tapi tarif tenaga listrik tetap mengacu pada periode sebelumnya. Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tetap Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh). Termasuk dalam golongan ini adalah pelanggan berdaya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Pelanggan bisnis berdaya 6.800 VA sampai 200 kilovolt ampere (kVA) dan penerangan umum juga tarifnya serupa.

Pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya masih Rp 1.352 per kilowatt hour. Untuk pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA, beserta layanan khusus, tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kilowatt hour. Terakhir, pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk  industri dengan daya 30 ribu kVA ke atas tarifnya Rp 996,74 per kilowatt hour.

Diskon Tarif Listrik PLN Hingga Desember 2020

PLN pada awal Oktober lalu akhirnya menjalankan arahan pemerintah untuk menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2020.

Harga per kilowatt hour (KWh) untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kilowatt hour kini menjadi Rp 1.444,70 per kilowatt hour. Dengan adanya penurunan tersebut, para pelanggan yang terdampak pandemi corona dapat tetap memanfaatkan listrik

"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memakai listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya pada 1 Oktober lalu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement