Mulai Esok, PerIzinan Tambang Beralih ke Tangan Pemerintah Pusat

Image title
10 Desember 2020, 14:19
izin tambang, uu minerba, kementerian esdm
Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi. Mulai esok, Jumat (11/12), kewenangan izin pertambangan akan beralih dari pemerintah daerah ke pusat, sesuai UU Minerba.

Kewenangan izin pertambangan akan beralih dari pemerintah daerah ke pusat mulai esok, Jumat (11/12). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.

Kementerian telah mengirimkan surat kepada para gubernur untuk segera menyerahkan seluruh perizinan daerah. “Pemerintah pusat akan mengelola perizinan nasional,” kata Sujatmiko dalam acara Minerba Virtual Expo 2020, pagi tadi.

Advertisement

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Minerba pada 10 Juni 2020. Di dalamnya tertulis enam bulan setelah aturan ini diundangkan maka semua kewenangan perizinan tambang akan ditarik ke pemerintah pusat.

UU Minerba Digugat ke MK

UU Minerba itu kemudian mendapat penolakan berbagai pihak. Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termasuk dalam kelompok yang menentangnya. 

Mereka lalu menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena mengganggap UU Minerba meniadakan kewenangan daerah dan DPD. Aturannya dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat otonomi daerah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement