Terpukul Aturan Omnibus Law, PLN Minta Relaksasi PPN Batu Bara

Image title
10 Desember 2020, 15:53
batu bara, omnibus law, uu cipta kerja, ppn batu bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. PLN sedang meminta relaksasi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk batu bara ke Kementerian Keuangan.

Perusahaan setrum negara alias PLN sedang meminta relaksasi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk batu bara ke Kementerian Keuangan. Alasannya, Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan komoditas tambang itu sebagai barang kena pajak. Selaku pembeli, PLN terpaksa menanggung pajak tersebut sebesar 10%. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan aturan itu menambah beban perusahaan. “PLN sedang meminta persetujuan Kementerian Keuangan untuk antisipasi konsekuensi PPN 10%,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/12). 

DPR pun mengkritik kebijakan baru dalam undang-undang saput jagat alias omnibus law tersebut. Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian berpendapat aturan itu hanya menguntungkan Tiongkok sebagai pasar ekspor batu bara terbesar Indonesia.

Pasalnya, PPN hanya berlaku untuk pasar domestik. “Nanti PLN bisa bangkrut. Pembangkit listriknya 62% energi primer dari batu bara. Bagaimana nanti harga listriknya,” ujar Ramson. 

Hingga Juni 2020, kapasitas pembangkit di Indonesia mencapai 70.964 megawatt (MW). Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara mendominasi angka itu. Pada Juni 2020, pembangkit tersebut telah menghasilkan 35.220 MW atau 50% dari total kapasitas nasional. 

Ramson mengatakan jangan sampai batu bara dalam negeri terkuras untuk konsumsi Negeri Panda. Apalagi, di sana teknologi dan kemampuan pengembangan batu baranya sudah maju, khususnya di hilirisasi. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...