Satu Rancangan PP Minerba Masih Menunggu Tandatangan Jokowi

Image title
10 Desember 2020, 18:17
rpp minerba, uu minerba, perpres minerba, kementerian esdm
KATADATA/Bernard Chaniago
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang pertambangan minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan perkembangan penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang mineral dan batu bara atau minerba. Ketiga RPP tersebut masing-masing akan mengatur soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan salah satu dari ketiga RPP yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba tersebut sedang menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. RPP itu adalah soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Advertisement

"Saat ini telah selesai harmonisasi dan sedang dalam proses penetapan. Bahasa sederhananya, sudah kami kirim ke Sekretariat Negara naskahnya," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Kamis (10/12).

Dua RPP lainnya telah Kementerian ESDM siapkan secara internal. “Statusnya sekarang proses permohonan izin prakarsa,” ujarnya. 

Selain tiga RPP itu, pemerintah juga tengah menyiapkan satu rancangan peraturan presiden tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Prosesnya pun telah usai dibahas di internal Kementerian ESDM.

Berikut substansi pokok Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Pertama, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang akan mengatur soal: 

a. Rencana pengelolaan minerba nasional 
b. Perizinan berusaha di bidang pertambangan dan minerba 
c. Dana ketahanan cadangan minerba
d. Kriteria terintegrasi untuk komoditas logam dan batu bara.
e. Izin pertambangan rakyat alias IPR
f. Izin usaha pertambangan khusus atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. 
g. Surat Izin Penambangan Batuan 
h. Divestasi saham
i. Peningkatan nilai tambah
j. Ketentuan peralihan

Kedua, RPP wilayah pertambangan dan rancangan yang akan berisi soal:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement