Marak Tambang Ilegal, Tata Niaga Timah Masih Bermasalah

Image title
13 Januari 2021, 11:11
timah, faisal basri, pt timah tbk, komoditas, pertambangan, tata niaga timah
123RF.com/Piotr Pawinski
Ilustrasi. Regulasi tata niaga timah dianggap masih lemah.
  • Ekonom Faisal Basri menyorot praktik tambang ilegal timah yang masih marak terjadi.
  • Cadangan timah Indonesia serupa dengan Tiongkok, tapi pemanfaatan untuk kebutuhan domestik masih sangat minim.
  • Hilirisasi timah belum berkembang dan berpotensi menarik investasi.

Pemerintah Indonesia dinilai tebang pilih dalam pemanfaatan komoditas mineral. Nikel saat ini menjadi primadona, seiring dengan pengembangan mobil listrik dan pabrik baterai. Sementara timah menjadi anak tiri. 

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan regulasi tata niaga timah masih lemah. Praktik penambangan dan ekspornya masih marak terjadi di Indonesia.

Advertisement

Banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau IUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang tersebut secara ilegal. Imbasnya, pelaku usaha yang memiliki legalitas hukum menjadi kalah saing. “Yang legal akan mati, yang ilegal akan tumbuh,” kata Faisal dalam diskusi virtual, Senin (11/1). 

Buruknya tata niaga timah masih belum mendapat perhatian dari pemerintah. Kondisinya berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatannya. “Jangan nikel saja yang diurusin,” ujarnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan tata niaga timah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 juncto Permen ESDM Nomor 5 Tahung 2017 dan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 53 Tahun 2018 juncto Permendag Nomor 33 Tahun 2015.

Dalam beleid itu tertulis timah yang dapat dijual ke luar negeri harus melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar lebih 99,9% dan dalam bentuk timah murni batangan. Peraturan Menteri Perdagangan mengatur ukuran dan bentuk tertentu untuk ekspor tersebut.

Kegiatan ekspor pasir timah yang belum memenuhi syarat tersebut akan dilarang. ”Sehingga secara legal tidak memungkinkan adanya kegiatan ekspor pasir timah," kata Yunus kepada Katadata.co.id, kemarin. Namun, saat disinggung mengenai upaya Kementerian ESDM dalam memberantas praktik kegiatan tambang dan ekspor ilegal, ia tak menjawab.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Muhammad Zulkarnaen pun menyebut pemerintah telah mengatur soal tata niaga timah. “Untuk ekspornya telah diatur dalam bentuk tertentu, yaitu logam ingot kadar tertentu,” ucapnya. 

Permohonan ekspornya pun harus melampirkan dokumen, termasuk rencana kerja dan anggaran (RKAB) dan perhitungan material balance. RKAB itu mencantumkan neraca cadangan, rencana penjualan, dan sisa cadangan bijih timah.

Praktik kegiatan tambang dan ekspor ilegal perlu penanganan pihak terkait. “Pentingnya penegakan hukum dan RKAB terpusat di Kementerian ESDM,” kata Zulkarnaen. 

Timah
PT Timah Tbk (Katadata | Arief Kamaludin)

Pemanfaatan Timah Indonesia Kalah dengan Tiongkok

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup baik, tapi implementasinya di lapangan yang masih berantakan. Sampai sekarang praktik tambang ilegal di atas lahan milik PT Timah masih marak terjadi. 

Saat berkunjung ke pusat tambang timah Tanah Air, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu, ia melihat banyak aktivitas tambang tak patut hukum tersebut. Yang mendapat untung dari kegiatan ini adalah negara lain. “Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilirisasi dan kembali dijual di sini,” kata Mamit. 

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut cadangan timah dunia saat ini sekitar 4,74 juta ton. Indonesia memiliki cadangan timah nomor dua terbesar dunia, yaitu 0,80 juta ton atau sekitar 23%. Angka ini relatif sama dengan Tiongkok, namun di atas Brasil 15% dan Australia 8%.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), produksi timah terus meningkat. Di 2019, angkanya mencapai 76.389 ton dari rencana produksi 69.996  ton. Demikian pula di 2020. Dari rencana 70 ribu ton, tercatat sampai September mencapai  52.464 ton (74,95%).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement