Kritik Kepastian Hukum, DPR Diingatkan Rampungkan Revisi UU Migas

Image title
8 Februari 2021, 13:36
undang-undang, dpr, migas, revisi uu migas
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Ilustrasi. Persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia masih banyak, salah satunya terkait kepastian hukum.

Masih banyak persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia, salah satunya terkait kepastian hukum. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra,Kardaya Warnika mengatakan tanpa ada kejelasan aturan, berbagai insentif di sektor ini menjadi sia-sia. 

“Kepastian hukum masih belum bagus, investor tidak akan masuk,” katanya dalam CNBC Indonesia Energy Corner, Senin (8/2). 

Pemerintah, menurut dia, perlu mengkaji ulang pemberian insentif di hulu migas. Banyak yang berjalan tidak sesuai harapan. Selain itu, target 1 juta barel minyak per hari di 2030 perlu penjelasan yang konkrit dan transparan.

Di negara lain, misalnya, untuk menggenjot produksi caranya dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi, bukan penerapan teknologi pengurasan minyak (EOR) seperti di Indonesia. Setelah menemukan potensi, barulah naik ke tahap keekonomian. 

Apabila semua langkah tersebut terlaksana, tahap selanjutnya adalah kepastian hukum. “Di Indonesia, hukumnya bagaimana? Ada enggak kepastian hukum?” ujar Kardaya. 

Praktisi Migas Widyawan Prawira Atmaja pun setuju dengan sistematika yang dipaparkan Kardaya. Namun, ia mempertanyakan progres revisi undang-undang migas. 

Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas pada 2012, pembahasan revisinya belum juga rampung. "Kalau boleh nembak, ini UU Migas sudah lama, Pak. Sudah lebih sembilan tahun tidak jadi-jadi," ujarnya.

Widyawan menyebut kepastian hukum paling mendasar saat ini adalah penyelesaian RUU Migas. Ia mendesak Komisi VII DPR untuk segera menyelesaikannya. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...