Kisruh Impor LNG, Pertamina Tepis Adanya Gugatan dari Mozambik

Image title
9 Februari 2021, 15:09
pertamina, mozambik, mozambique, anadarko, lng, gas alam cair, nicke widyawati
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membantah adanya gugatan terkait pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membantah adanya gugatan terkait pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik. Perusahaan berencana mengimpor satu juta ton per tahun (MTPA) gas itu selama 20 tahun.   

Ia menyebut tidak ada gugatan karena kontraknya baru  efektif pada 2025. “Barangnya belum ada,” kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (9/2). 

Advertisement

Pertamina saat ini sedang mengevaluasi kebutuhan dan permintaan gas dalam negeri, terutama di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan impor gas yang perusahaan lakukan sebenarnya mengacu pada neraca gas bumi 2011 yang menyebut pada 2025 negara ini akan mengalami defisit gas. 

Negosiasi impor LNG dari Mozambik itu sudah berjalan sejak 2013, di masa kepemimpinan Karen Agustiawan. Di tahun berikutnya, kedua perusahaan melakukan penandatanganan kesepakatan awal atau HoA dengan volume 1 juta ton per tahun (MTPA) selama 20 tahun. Harganya adalah DES (delivered ex-ship) 13,5% dari Japan crude cocktail (JCC).

Lalu, pada 2017, keduanya melakukan pembicaraan lagi terkait adendum (pasal tambahan) pada perjanjian jual-beli karena perubahan kondisi pasar. Setahun kemudian, mereka melakukan finalisasi HoA. 

Baru pada Februari 2019, Pertamina menandatangani perjanjian jual-beli dengan Anadarko Petroleum Corporation. Gas tersebut berasal dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd yang dimiliki Mozambique Area 1, anak usaha Anadarko. Pada September 2019, Total mengambil alih proyek LNG ini dari Anadarko.   

Perjanjian tersebut sampai sekarang belum dieksekusi. Lalu, beredar kabar Pertamina sedang menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu. Anadarko menagih Pertamina membayar kerugian akibat pembatalan perjanjian jual-beli gas alam cair.

Namun, berdasarkan sumber Katadata.co.id, sebenarnya ancaman itu datang dari Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi Mozambik. Pada akhir 2019, kementerian ini mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. “Mereka melaporkan Pertamina yang tidak melanjutkan pembelian LNG tersebut,” kata sumber itu.

Apabila tidak kunjung dieksekusi, tuntutan kerugiannya dapat mencapai US$ 2,8 miliar atau hampir Rp 40 triliun. Dewan komisaris Pertamina di bawah pimpinan Ahok lalu mengetahui hal tersebut dan langsung meminta adanya evaluasi terkait impor LNG. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement